Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Haji 2023

DPR Minta 80 Kursi Ke Garuda untuk Berangkat Haji, Nusron Wahid: Yang Penting Bayar

Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan DPR meminta disiapkan sebanyak 80 kursi business class untuk anggota DPR berang

|
Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
DPR Minta 80 Kursi Ke Garuda untuk Berangkat Haji, Nusron Wahid: Yang Penting Bayar 

"Lha DPR ini nampaknya ujuk-ujuk saja minta 80 kursi di luar jadwal yang sudah disepakati dengan otoritas Arab Saudi," kata Lucius.

"Garuda tak boleh memenuhi permintaan itu. Entar sekali dikasih, berikutnya minta lagi, keenakan DPR-nya," ujar Lucius.

Apabila Garuda Indonesia mengabulkan permintaan tersebut dengan mudah, DPR bisa saja dikategorikan melakukan modus gratifikasi.

"Saya kira kalau PT Garuda mengiyakan begitu saja permintaan DPR, itu bisa saja masuk kategori gratifikasi," ujarnya.

Permintaan tersebut sulit dipahami mengingat tujuan keberangkatan anggota DPR bukan untuk tujuan pelaksanaan tugas dan fungsi DPR.

"Ini bukan kunker (kunjungan kerja) kan," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, DPR seharusnya paham bahwa permintaan keistimewaan tersebut merupakan bentuk konflik kepentingan yang harus dihindari.

Dia pun meminta Kesekjenan DPR mengklarifikasi masalah ini dan menjelaskan bagaimana bisa muncul permintaan khusus dari DPR kepada Garuda Indonesia.

"Kalau enggak dijelaskan, jelas DPR memanfaatkan kekuasaan lembaga untuk difasilitasi perusahaan negara. DPR ingin menikmati kemewahan hanya karena mereka punya kuasa untuk mengawasi PT Garuda," ujarnya.

Membayar

Terpisah para legislator di Senayan bersikukuh tidak ada yang salah dengan permintaan tersebut.

Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid menyebut lembaga legislator membayar untuk jatah kursi yang diminta kepada Garuda Indonesia tersebut. Dengan begitu, tidak ada yang salah dengan permintaan tersebut.

"Siapapun warga negara Indonesia selama dia itu membeli dan membayar kan diperbolehkan dan diizinkan. Tinggal masalah availabilitas seatnya itu ada yang penumpang dicancel atau tidak? Kalau tidak ada penumpang yang dicancel, no issue dong?" kata Nusron di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).

Ia menuturkan permintaan itu tidak beda dengan hukum dagang. Menurut Nusron, siapapun warga negara yang memiliki kemampuan membeli kursi tersebut seharusnya tidak dipermasalahkan.

Apalagi, kata dia, tidak ada undang-undang yang melarang anggota DPR mendapatkan jatah kursi untuk naik haji.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved