Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ketua Komisi VII DPR Serahkan Bukti saat Diklarifikasi Bareskrim

Undangan klarifikasi terkait aduan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang diduga dilakukan Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Nasdem.

twitter.com/notanobjectmbhs
Ilustrasi pelecehan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Ammy Amalia Fatma Surya (AAFS), anggota DPR RI periode 2014-2019, menghadiri undangan klarifikasi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Undangan klarifikasi terkait aduan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang diduga dilakukan Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Nasdem Sugeng Suparwoto.

Adapun panggilan klarifikasi itu dilakukan untuk memintai keterangan AAFS sebagai pelapor dan korban dalam Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dibuatnya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Wartawati Alami Pelecehan Seksual saat Melintas di Hutan Kota

Saat klarifikasi itu, AAFS disebut membawa bukti tangkapan layar atau screenshot untuk diberikan kepada penyidik.

“Tadi alat buktinya berupa screenshot WhatsApp-an antara Pak Sugeng dan Ibu Ammy,” kata Juru bicara AAFS, Levenia Nababan di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Juru Bicara dan orang tua Ammy Amalia Fatma Surya
Juru Bicara dan orang tua Anggota DPR RI periode 2014-2019, Ammy Amalia Fatma Surya, Levenia Nababan, Siti Fatimah, dan Budi Artha di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/6/20223).

Namun, Levenia tidak menyebutkan secara rinci bukti tangkapan layar yang dimaksudkannya itu.

Ia mengatakan, kliennya baru mengadukan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi tahun 2022 itu setelah melalui sejumlah pertimbangan.

Menurut Levenia, ia juga sudah menjalani proses terkait kasusnya dalam internal Partai Nasdem.

Sebab, AAFS juga merupakan kader Partai Nasdem.

“Jadi dari tenggang waktu itu bukan kosong saja begitu, tapi ada beberapa event-event dan mekanisme internal partai yang akhirnya tidak bisa diselesaikan secara internal,” ujarnya.

Levenia juga mengklaim aduan kliennya yang berbentuk pengaduan masyarakat nantinya akan bisa dilanjutkan menjadi laporan polisi oleh penyidik.

Selain itu, pihak AAFS juga mendatangkan orangtua dari terduga korban dalam pendalaman klarifkasi aduan pada hari ini.

“Iya itu orangtua Ibu Ammy atas nama Siti Fatimah dan Bapak Budy Artha turut menjadi saksi dan nanti akan dipanggil lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Levenia menegaskan bahwa AAFS tidak didesak pihak mana pun untuk membuat laporan ke polisi terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Sugeng.

Menurutnya, AAFS mengadukan Sugeng Suparwoto karena ingin menegakkan hukum atas tindakan pelecehan seksual yang dialaminya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved