Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kapolda Jateng :Pemberantasan TPPO Tidak Harus Penegakan Hukum

Polda Jateng komitmen berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Upaya yang dilakukan adalah tidak hanya penindakan hukum melainkan pembinaan.

dok Polda Jateng
Kapolda Jateng Iren Ahmad Lutfi saat berbincang dengan dua tersangka kasus TPPO, di Cilacap, Selasa (6/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng komitmen berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Upaya yang dilakukan adalah tidak hanya penindakan hukum melainkan pembinaan yang melibatkan stakeholder terkait.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pemberantasan TPPO merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam sepekan Satgas Pemberantasan TPPO Polda Jateng, mengungkap 31 kasus TPPO dan mengamankan 39 tersangka.

"Para tersangka ini, 12 diantaranya merupakan corporate (perusahaan), dimana para direkturnya yang jadi tersangka. Sisanya adalah perorangan. Untuk korbannya mencapai 1333 orang masyarakat," jelasnya,Minggu (18/6/2023).

Menurutnya, pengungkapan tertinggi berada di wilayah Tegal, Cilacap, dan Brebes.

Modus terbanyak berkedok sebagai perusahaan yang mengirimkan pekerja migran ke luar negeri, yang tidak disertai dengan perizinan resmi dari pemerintah.

"Izin perekrutan tenaga kerja, izin penempatan kerja, dan kalau dipekerjakan sebagai awak kapal tidak memiliki SIUPPAK nya belum ada. Jika perusahaan tidak memiliki perijinan-perijinan tersebut dan para pekerja diberangkatkan keluar negeri tidak mempunyai akibat dan perlindungan hukum bagi para pekerja,” jelasnya.

Dikatakannya, saat ini polisi melakukan penyelidikan mendalam dimungkinkan keterlibatan sindikat jaringan perdagangan manusia baik nasional maupun internasional. 

Namun hingga saat ini belum ditemukan indikasi adanya sindikat nasional maupun internasional.

“Pemberantasan TPPO ini tidak bisa hanya hulu atau hilir atau tengah saja. Jadi dari hulu sampai hilir akan dilakukan penyidikan secara tuntas. Prinsipnya, dari hulu sampai hilir akan kita sapu habis untuk TPPO,” tuturnya.

Ia menuturkan mewujudkan komitmen tersebut, Satgas TPPO Polda Jateng  melibatkan stakeholder lainnya di pemerintahan diantaranya Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Sosial. 

Kapolda menegaskan pemberantasan TPPO tidak selalu dengan penegakan hukum, namun juga melalui upaya pembinaan terhadap masyarakat terutama pada perusahaan penyalur dan para calon tenaga kerja.

“Termasuk juga kepada masyarakat yang menjadi korban dari TPPO, kita berikan trauma healing, kita berikan pendampingan dan pembinaan dengan melibatkan pemerintah setempat,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved