Berita Jateng
Kapolda Jateng :Pemberantasan TPPO Tidak Harus Penegakan Hukum
Polda Jateng komitmen berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Upaya yang dilakukan adalah tidak hanya penindakan hukum melainkan pembinaan.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng komitmen berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Upaya yang dilakukan adalah tidak hanya penindakan hukum melainkan pembinaan yang melibatkan stakeholder terkait.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pemberantasan TPPO merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam sepekan Satgas Pemberantasan TPPO Polda Jateng, mengungkap 31 kasus TPPO dan mengamankan 39 tersangka.
"Para tersangka ini, 12 diantaranya merupakan corporate (perusahaan), dimana para direkturnya yang jadi tersangka. Sisanya adalah perorangan. Untuk korbannya mencapai 1333 orang masyarakat," jelasnya,Minggu (18/6/2023).
Menurutnya, pengungkapan tertinggi berada di wilayah Tegal, Cilacap, dan Brebes.
Modus terbanyak berkedok sebagai perusahaan yang mengirimkan pekerja migran ke luar negeri, yang tidak disertai dengan perizinan resmi dari pemerintah.
"Izin perekrutan tenaga kerja, izin penempatan kerja, dan kalau dipekerjakan sebagai awak kapal tidak memiliki SIUPPAK nya belum ada. Jika perusahaan tidak memiliki perijinan-perijinan tersebut dan para pekerja diberangkatkan keluar negeri tidak mempunyai akibat dan perlindungan hukum bagi para pekerja,” jelasnya.
Dikatakannya, saat ini polisi melakukan penyelidikan mendalam dimungkinkan keterlibatan sindikat jaringan perdagangan manusia baik nasional maupun internasional.
Namun hingga saat ini belum ditemukan indikasi adanya sindikat nasional maupun internasional.
“Pemberantasan TPPO ini tidak bisa hanya hulu atau hilir atau tengah saja. Jadi dari hulu sampai hilir akan dilakukan penyidikan secara tuntas. Prinsipnya, dari hulu sampai hilir akan kita sapu habis untuk TPPO,” tuturnya.
Ia menuturkan mewujudkan komitmen tersebut, Satgas TPPO Polda Jateng melibatkan stakeholder lainnya di pemerintahan diantaranya Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Sosial.
Kapolda menegaskan pemberantasan TPPO tidak selalu dengan penegakan hukum, namun juga melalui upaya pembinaan terhadap masyarakat terutama pada perusahaan penyalur dan para calon tenaga kerja.
“Termasuk juga kepada masyarakat yang menjadi korban dari TPPO, kita berikan trauma healing, kita berikan pendampingan dan pembinaan dengan melibatkan pemerintah setempat,” tandasnya. (*)
Berdayakan Potensi Desa/Kelurahan, 1.750 Koperasi Merah Putih di Jateng Sudah Operasional |
![]() |
---|
Masih Kalah Dari Subang, Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2026 Jadi Rp 3,7 Juta di Kota Semarang |
![]() |
---|
Kunjungan Menko Zulkifli Hasan Diwarnai Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Gaji 8,5 Persen Tahun 2026 |
![]() |
---|
Zulkifli Hasan Apresiasi KDKMP Yang Beroperasi di Jateng Tertinggi di Indonesia |
![]() |
---|
Wagub Jateng Taj Yasin Percayakan Mahasiswa KKN Undip Pantau Data Sosial di Desa-Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.