Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

PPDB 2023, Dinsos Karanganyar Layani Cetak Surat DTKS Untuk Keperluan Daftar Sekolah

Dinas Sosial (Dinsos) Karanganyar melayani cetak surat keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk syarat mendaftarkan diri

Penulis: Agus Iswadi | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Kepala Dinas Sosial Karanganyar, Sugeng Rahardjo.  

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dinas Sosial (Dinsos) Karanganyar melayani cetak surat keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk syarat mendaftarkan diri dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP jalur afirmasi. 

Kepala Dinsos Karanganyar, Sugeng Rahardjo menyampaikan, sudah ada beberapa orang yang mengajukan permohonan surat keterangan DTSK ke dinas sejak pekan lalu.

Adapun keperluan masyarakat mengajukan surat tersebut berbeda-beda, salah satunya untuk syarat pendaftaran sekolah. 

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat supaya mengecek apakah terdaftar dalam DTKS sebelum mengajukan permohonan ke dinas terkait, baik itu melalui petugas mandiri kemiskinan di desa atau pemerintah desa/kelurahan setempat.

Apabila yang bersangkutan terdaftar dalam DTKS, lanjutnya, dapat berkoordinasi dengan dinas sosial untuk mencetak surat keterangan tersebut karena hanya dinas yang dapat mencetak surat tersebut. 

"Kalau tinggal jauh seperti Jatiyoso ke dinas ternyata tidak terdaftar dalam DTKS kan kasihan, jauh. Dipastikan dulu, kalau terdaftar akan kita bantu mencetak. Kita cek melalui aplikasi, NIK, nama dan alamat, kalau terdaftar tinggal kita print," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (18/6/2023). 

Terpisah Ketua PPDB Karanganyar, Joko Purwanto mengatakan, ada empat jalur pendaftaran PPDB secara online melalui https://ppdb.karanganyarkab.go.id. Jalur tersebut masing-masing jalur zonasi, afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas.

Sedangkan kuota tiap jalur, minimal 55 persen dari daya tampung sekolah untuk jalur zonasi, 15 persen jalur afirmasi, maksimal 25 persen jalur prestasi dan maksimal 5 persen jalur perpindahan orang tua. 

"Syarat menggunakan DTKS untuk jalur afirmasi, khusus bagi keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Bisa memilih sekolah di mana saja selama kuota masih ada," terangnya. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved