Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Hasil Mediasi PT Dingxin Boga Indonesia dan Karyawan, Disnakerin Kota Tegal: Sudah Selesai

Y Henny Dinda Sukma Ekawati M, dalam mediasi secara langsung menyerahkan surat resign yang dibuat secara tertulis. 

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kepala Disnakerin Kota Tegal, Heru Setyawan (kiri) menyelesaikan permasalahan antara PT Dingxin Boga Indonesia yang diwakili Manager Office Teresia (dua dari kanan) dan Kuasa Hukum Hery Haryadi (kanan) dengan karyawan Y Henny Dinda Sukma Ekawati M (dua dari kiri), Senin (19/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kesalahpahaman antara PT Dingxin Boga Indonesia atau distributor es krim Aice di Tegal Raya dengan satu karyawannya berakhir saling legawa, Senin (19/6/2023).

Mediasi dilakukan di Kantor PT Dingxin Boga Indonesia dengan menghadirkan Kepala Disnakerin Kota Tegal, Heru Setyawan

Pihak perusahaan yang hadir adalah Manager Office Teresia, Staf HR Angga Juniawan, dan Kuasa Hukum Hery Haryadi.

Sebelumnya, terjadi kesalahpahaman oleh karyawan sekaligus staf HR bagian penggajian bernama Y Henny Dinda Sukma Ekawati M.

Karyawan tersebut menyebut perusahaan manahan ijazahnya.

Dia awalnya sakit lalu ingin resign. 

Sementara masa kerjanya yang sudah kontrak selama 3 bulan, baru dijalani kurang dari sebulan. 

Baca juga: Senangnya Warga RW 10 Panggung Dapat Air Bersih dari Polres Tegal Kota, Lela: Di Sini Sering Macet

Baca juga: H-10 Idul Adha, Penjualan di Kambing Center Tegal Stabil 100 Ekor Lebih, Harga Mulai Rp 2 jutaan

Kepala Disnakerin Kota Tegal, Heru Setyawan mengatakan, permasalahan yang melibatkan seorang karyawan dan PT Dingxin Boga Indonesia, sudah selesai.

Untuk pekerja dengan masa kontrak jika putus di tengah jalan, perusahaan memang berhak memberikan sanksi. 

Ia pun sudah mendengar, jika perusahaan tidak menahan ijazah karyawan yang bersangkutan. 

"Masalahnya sudah selesai, tidak ada penahanan ijazah."

"Ini hanya simpang siur saja pemberitaannya."

"Hari ini sesuai kehendaknya, Dinda buat surat pengunduran diri, ijazah langsung dikembalikan," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (19/6/2023).

Staf HR, Angga Juniawan mengatakan, ijazah karyawan yang diminta perusahaan bukan bentuk penahanan, melainkan bentuk jaminan. 

Karena di sisi lain, karyawan yang bersangkutan posisinya cukup strategis dan memegang data perusahaan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved