Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Dosen di Tulungagung 12 Tahun Kantongi KTP Indonesia Ternyata WNA Singapura

Kewarganegaraan MB terbongkar setelah 12 tahun mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.

Kompas
Ilustrasi KTP elektronik 

Menurut Arief, MB sudah keluar masuk Indonesia sebanyak 10 kali sejak tahun 1984.

 Kemudian tahun 1998, MB datang ke Indonesia guna kuliah di Universitas Gajayana, Malang, Jawa Timur jenjang S1 hingga 2006.

12 tahun kantongi KTP

Pada tahun 2011, lanjutnya, MB mendapatkan dokumen kewarganegaraan Indonesia secara tidak sah, meliputi KTP, KK, dan akta kelahiran.

Pada akta kelahiran disebutkan MB atau Y lahir di Pacitan, Jawa Timur.

“Pada dokumen kependudukan Indonesia, MB disebutkan lahir di Pacitan Indonesia pada Februari 1973. Jadi 17 tahun lebih muda,” jelasnya.

Menurut Arief, semua dokumen kependudukan itu dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung.

Di Kabupaten Tulungagung, MB disebut elah menikah dengan warga setempat dan memiliki anak.

Namun dia menegaskan bahwa MB tidak pernah memiliki status kewarganegaraan Indonesia yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.

Sanksi

Aref mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus tersebut untuk menimbang cukup tidaknya alat bukti untuk menyeret MB ke pengadilan.

“Sedang kami pertimbangkan berdasarkan bukti yang ada untuk melanjutkan kasus ini ke tahapan lebih lanjut.

Namun jika alat bukti tidak memadai kita akan ajukan tindakan deportasi,” tuturnya.

Sejak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, kata Arief, MB sudah tiga kali mengurus paspor guna melakukan perjalanan keluar negeri.

Salah satunya, lanjut Arief, adalah perjalanan ke Kepulauan Karibia dengan tujuan bekerja.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved