Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Sosok Pelaku Rudapaksa Siswi SMP Yang Bikin Korbannya Pendarahan Hebat

Tiga orang pelaku kekerasan seksual terhadap L (14), siswi SMP di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, telah diamankan aparat kepolisian, Senin(19/6)

|
Editor: raka f pujangga
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
Inilah Tampang AN (18) seorang perlaku pemerkosa siswi SMP di Subang. 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Tiga orang pelaku kekerasan seksual terhadap L (14), siswi SMP di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, telah diamankan aparat kepolisian, Senin(19/6/2023) malam.

Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang mengungkap dua di antara pelaku masih berusia di bawah umur.

Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 18 Mei 2023 di sebuah tempat penggilingan padi di Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan Subang.

Baca juga: Dijebak Beli Martabak, Gadis 14 Tahun Diperkosa 3 Orang Hingga Pendarahan Hebat

"Kendati kasus perkosaan tersebut terjadi ada 18 Mei 2023, namun orang tua korban baru melaporkan kasus tersebut pada 12 Juni 2023," ujarnya, dalam press release-nya, Selasa (20/6/2023) sore.

Menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Subang langsung bertindak cepat meminta keterangan sejumlah pihak baik keluarga maupun korban.

"Korban dimintai keterangan di saat menjalani perawatan di RSUD Subang, karena dampak dari kekerasan seksual tersebut korban mengalami pendarahan hebat hingga 3 kali masuk rumah sakit dan saat ini masih menjalani perawatan di ICU RSUD Subang," katanya

Menurut Sumarni, kasus tersebut berawal saat korban diajak E membeli Martabak ke Pasar Pamanukan.

Namun setelah itu, korban diajak nongkrong di sebuah pabrik Penggilingan padi di dusun Kengkeng Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan

"Di Pabrik penggilingan padi tersebut korban dicekoki miras, setelah mabuk korban dirudapaksa oleh 3 temannya yang sudah terpengaruh oleh miras," katanya

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit PPA Polres Subang mengamankan 5 orang yang diamakan dirumahnya masing-masing.

"Dari 5 orang yang diamankan, 3 orang sudah ditetapkan tersangka di antaranya AN(18), AM(17) MR(17) saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang," ucapnya

Dalam press release tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Subang hanya menampilkan 1 pelaku yakni AN (18) sementara pelaku lainnya tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.

"Pelaku semuanya 3 orang yang sudah ditetapkan tersangka, 2 tersangka masih dibawah umur sehingga tak kita tampilkan di press release sore ini,"ucapnya

"Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya pakaian korban dan celana kulot rempel warna abu, calana dalam warna merah, bra warna ungu, baju atasan rajut warna hijau," imbuhnya

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam kurungan penjara maximal 15 tahun atau denda Rp 15 Milyar.

Baca juga: Pria Tewas Ditikam 26 Kali oleh Pemerkosa Putrinya, Polisi yang Bekuk Pelaku Juga Terluka

"Pelaku dikenakan Pasal 81 jo pasal 76D dan atau Pasal 82 jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," tandasnya

Kasus kekerasan yang dialami siswi SMP di Pantura Subang tersebut membuat prihatin semua pihak.

Dikarenakan kondisi korban saat ini mengalami kritis di Ruang ICU RSUD Subang akibat dampak dari perkosaan tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Pantura Subang Dibekuk Polisi, 3 Orang Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved