Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Duh! 12 Tahun Punya KTP Indonesia, Dosen Ini Ternyata WNA Singapura

Langgar aturan imigrasi, dosen warga negara asing (WNA) di sebuah kampus di Tulungagung, segera dideportasi.

Editor: raka f pujangga
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, TULUNGAGUNG - Langgar aturan imigrasi, dosen warga negara asing (WNA) di sebuah kampus di Tulungagung, Jawa Timur diamankan petugas Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim.

WNA asal Singapura itu rencananya akan segera dideportasi dari Indonesia.

Dosen itu berinisial MB (66), memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia diamankan saat sedang mengajar, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Dosen di Tulungagung 12 Tahun Kantongi KTP Indonesia Ternyata WNA Singapura

"Seluruh proses administrasi telah selesai, tinggal menunggu jadwal keberangkatan saja. Rencananya 22 Juni 2023 nanti," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/6/2023) malam.

12 tahun tinggal di Indonesia

Menurutnya, MB sudah berada di Indonesia sejak 1984.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan.

MB menempuh pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006.

“Pada 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali," jelasnya.

Pada 2011, tercatat MB mendapatkan dokumen kependudukan berupa KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran.

Di KTP, MB menggunakan nama Y, lahir di Pacitan pada 1973.

"Padahal sebenarnya, yang bersangkutan lahir pada 1956. Di paspor Singapura itu juga dituliskan wilayah kelahiran, yakni Pachitan, mirip nama daerah di Jatim yakni Pacitan," tambahnya.

MB juga sempat menikah dengan warga Blitar, dan kini menekuni profesi sebagai tenaga pendidik, yakni dosen di sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Tulungagung.

“Ketika kami amankan kemarin, MB juga masih mengajar," katanya.

Pihaknya sudah melakukan pengecekan ke Kedutaan Singapura, dan MB masih tercatat sebagai warga Singapura.

Data di Ditjen AHU, MB juga tidak pernah mengajukan perpindahan menjadi warga negara Indonesia.

Keberadaan WNA asal Singapura ini cukup lama tidak terendus aparat.

Penyebabnya pendataan dokumen keimigrasian saat itu masih menggunakan metode konvensional.

Baca juga: Dihipnotis WNA Pakistan, Pemilik Warung Hanya Bengong Lihat Pelaku Gondol Uang Rp5 Juta

Atas pelanggaran yang dilakukan, pihaknya menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian kepada MB berupa pendeportasian ke negara asal.

"Selain itu juga pencantuman dalam daftar cekal atau tangkal," ujarnya.

Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved