Berita Nasional
KPK Minta Maaf Atas Dugaan Pungli di Rutan yang Nilainya Capai Rp4 Miliar dalam Setahun
Pungutan liar (pungli) diduga terjadi di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pungutan liar (pungli) diduga terjadi di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada masyarakat atas dugaan pungli tersebut.
Disampaikan Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak atau biasa dipanggil Yeye, pihaknya akan berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan transparan.
Baca juga: Dewas Ungkap Pungli di Rutan KPK, Selama 4 Bulan Mencapai Rp 4 Miliar
“Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf untuk masyarakat Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di penjagaan dan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Yeye dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah membebaskan sementara para pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut.
Tujuannya, mereka fokus pada proses penegakan etik, disiplin pegawai, dan hukum yang sedang berjalan.
Adapun pengelolaan Rutan, kata Ghufron, tidak hanya dilakukan pihak internal KPK yakni Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta Biro Umum.
“Juga pihak eksternal sebagai pengampu yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM,” ujar dia.
Menurut Ghufron, dugaan pungli itu terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi ke dalam rutan.
Untuk menyelundupkan uang, para tahanan juga harus membayar petugas.
Begitupun saat menyelundupkan alat komunikasi.
“Ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit,” ujar Ghufron.
“Atau tidak boleh berkomunikasi untuk kemudian butuh komunikasi alat komunikasi masuk itu butuh duit.
Nah di sekitar itu pungutan liar terjadi,” kata dia.
Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan adanya kasus pungli di Rutan KPK.
Temuan dugaan tindak pidana ini terungkap saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya menduga pungli itu melalui setoran tunai.
“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho.
Menurut dia, nilai pungli di Rutan KPK cukup fantastis, yakni Rp 4 miliar dalam satu tahun.
Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu lebih besar dari Rp 4 miliar.
“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina Ho.
Albertina mengatakan, pihaknya menyerahkan temuan indikasi pidana tersebut kepada pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi, dan Direktorat Penyelidikan.
Sementara itu, Dewas tetap melanjutkan proses etiknya.
“Kemudian, nanti bagaimana hasilnya (sidang etik) juga akan diberitahu secara transparan kepada rekan-rekan media,” kata Albertina Ho. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Dugaan Pungli di Rutan, KPK Minta Maaf"
Baca juga: Dipanggil KPK, Syahrul Yasin Limpo Pilih Pergi Hadiri G20 di India
Semangat 80 Tahun Merdeka: Kanwil Kemenham Jateng Gelar Upacara Bersama Penuh Makna |
![]() |
---|
Nasib 10 Pegawai RSUD Sukabumi Positif Narkoba, Direktur: 4 Berstatus ASN |
![]() |
---|
Layanan Kesehatan Gratis Serentak, Langkah Nyata Kemenham Jateng Wujudkan Hak Kesehatan Masyarakat |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Gelar Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta Sosialisasi PRISMA |
![]() |
---|
Tim Tangguh! Kanwil Kemenham Jateng Raih Juara 2 di Turnamen Mobile Legends HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.