Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mahasiswi Tipu Calo PNS

Mahasiswi di Purbalingga Tipu 7 Orang Hingga Ratusan Juta, Modus Menjanjikan Masuk PNS Pemkab

Satreskrim Polres Purbalingga menangkap perempuan pelaku kasus penipuan dan penggelapan terhadap tujuh orang korban

|
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Istimewa
Konferensi pers Polres Purbalingga terkait kasus penipuan dan penggelapan terhadap tujuh orang korban, Rabu (21/6/2023). 

Kerugian total dari enam korban mencapai Rp 388 juta," ungkapnya.

Korban lain yaitu FGS (28) warga Kecamatan Padamara, MHI (31) dan MDC (30) suami istri warga Kecamatan Kalimanah, ST warga Kecamatan Purbalingga, MK warga Kecamatan Bojongsari dan AD warga Kecamatan Kalimanah. Penipuan dilakukan tersangka periode Januari 2022 hingga Mei 2023.

Menurut tersangka, ia mengaku kenal dengan orang dari salah satu partai politik yang katanya dapat membantu memasukkan menjadi PNS.

Hal tersebut juga yang menjadi salah satu cara tersangka meyakinkan para korbannya.

Pengakuan tersangka, uang hasil penipuan, sebagian telah dikembalikan kepada korban.

Selain itu, ada yang digunakan untuk berbagai keperluan.

Diantaranya dibelikan sepeda motor dan diberikan kepada orang tuanya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

"Kami mengimbau kepada masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming tertentu apapun modusnya.

Sehingga tidak menjadi korban kasus penipuan," katanya. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved