Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mantan Kapolsek Penipu Tukang Bubur Minta Keringanan Hukuman Setelah Kembalikan Uang Korban

Mantan Kapolsek Mundu, Cirebon, Jawa Barat, AKP SW, berharap mendapat keringanan hukuman atas kasus penipuan yang menjeratnya.

kompas.com
Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH) 

TRIBUNJATENG.COM – Mantan Kapolsek Mundu, Cirebon, Jawa Barat, AKP SW, berharap mendapat keringanan hukuman atas kasus penipuan yang menjeratnya.

Kuasa hukum AKP SW, Firdaus Yuninda, menyampaikan hal tersebut.

Hal itu disampaikan Firdaus usai korban penipuan AKP SW, Wahidin, melalui kuasa hukumnya, mencabut laporan polisi di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Kena Tipu Oknum Polisi, Tukang Bubur sampai Gadaikan Rumah demi Anak Jadi Anggota Polri

Pencabutan laporan dilakukan setelah AKP SW mengembalikan uang Rp 310 juta milik tukang bubur tersebut.

"Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban.

Tim kuasa hukum (korban) juga bersepakat,” kata Firdaus saat ditemui Kompas.com di Mapolres Cirebon Kota, Rabu petang.

fakta dugaan tindakan penipuan yang dilakukan oknum AKP SW
Wahidin bersama Law Firm Harum NS, menggelar pers konfrens di Kota Cirebon pada Sabtu siang (17/6/2023). Mereka menunjukkan bukti dan mengungkapkan fakta fakta dugaan tindakan penipuan yang dilakukan oknum AKP SW, bersama menantunya IPDA D, dan juga Aipda H dan NY.(MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)

Firdaus mengatakan, surat perdamaian serta pencabutan laporan sudah diserahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.

Langkah ini juga bagian dari upaya kuasa hukum untuk mengajukan restorative justice karena telah adanya perdamaian antara kedua belah pihak.

Firdaus berharap ada keringanan untuk AKP SW yang telah mengganti kerugian korban.

Namun, dirinya memahami betul bahwa persidangan etik adalah hal absolut yang dimiliki Polri.

Sebelumnya diberitakan,  Wahidin, tukang bubur asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jabar, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Mundu, AKP SW.

SW menjanjikan anak pertama Wahidin masuk Bintara Polri pada masa penerimaan 2021.

 Namun, dia meminta uang kepada Wahidin dengan total Rp 310 juta secara bertahap.

Wahidin yang tidak punya cukup uang, akhirnya menggadaikan rumahnya.

SW kemudian meminta Wahidin menyetorkan uang secara bertahap kepada oknum PNS Mabes Polri berinisial NY.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved