Berita Regional
Mantan Kapolsek Penipu Tukang Bubur Minta Keringanan Hukuman Setelah Kembalikan Uang Korban
Mantan Kapolsek Mundu, Cirebon, Jawa Barat, AKP SW, berharap mendapat keringanan hukuman atas kasus penipuan yang menjeratnya.
TRIBUNJATENG.COM – Mantan Kapolsek Mundu, Cirebon, Jawa Barat, AKP SW, berharap mendapat keringanan hukuman atas kasus penipuan yang menjeratnya.
Kuasa hukum AKP SW, Firdaus Yuninda, menyampaikan hal tersebut.
Hal itu disampaikan Firdaus usai korban penipuan AKP SW, Wahidin, melalui kuasa hukumnya, mencabut laporan polisi di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Kena Tipu Oknum Polisi, Tukang Bubur sampai Gadaikan Rumah demi Anak Jadi Anggota Polri
Pencabutan laporan dilakukan setelah AKP SW mengembalikan uang Rp 310 juta milik tukang bubur tersebut.
"Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban.
Tim kuasa hukum (korban) juga bersepakat,” kata Firdaus saat ditemui Kompas.com di Mapolres Cirebon Kota, Rabu petang.

Firdaus mengatakan, surat perdamaian serta pencabutan laporan sudah diserahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.
Langkah ini juga bagian dari upaya kuasa hukum untuk mengajukan restorative justice karena telah adanya perdamaian antara kedua belah pihak.
Firdaus berharap ada keringanan untuk AKP SW yang telah mengganti kerugian korban.
Namun, dirinya memahami betul bahwa persidangan etik adalah hal absolut yang dimiliki Polri.
Sebelumnya diberitakan, Wahidin, tukang bubur asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jabar, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Mundu, AKP SW.
SW menjanjikan anak pertama Wahidin masuk Bintara Polri pada masa penerimaan 2021.
Namun, dia meminta uang kepada Wahidin dengan total Rp 310 juta secara bertahap.
Wahidin yang tidak punya cukup uang, akhirnya menggadaikan rumahnya.
SW kemudian meminta Wahidin menyetorkan uang secara bertahap kepada oknum PNS Mabes Polri berinisial NY.
SW juga meminta Wahidin menyetorkan uang itu kepada oknum polri berinisial D berpangkat Ipda, yang juga menantu SW.
Saat ini SW dan NY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Namun, pada Rabu (21/6/2023), Wahidin mencabut laporan terhadap SW.
Pencabutan laporan dilakukan setelah AKP SW mengembalikan uang Rp 310 juta milik Wahidin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembalikan Uang Tukang Bubur, Mantan Kapolsek di Cirebon Minta Keringanan Hukuman"
Baca juga: Kapolsek di Cirebon Dicopot dari Jabatannya karena Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta
"Dia Pengecut, Lihat Darah Saja Takut!" Respons Ayah Tiri Tak Percaya Briptu Rizka Bunuh Suami |
![]() |
---|
"Mamak yang Sabar, Doakan Ya Mak" Pesan Terakhir Naufal untuk Ibunda Sebelum Meninggal di Rusia |
![]() |
---|
Tabiat Muhammad Khobir, Kepala Sekolah Yang Tendang 3 Siswa SD Ternyata Bukan Kasus Yang Pertama |
![]() |
---|
Inilah Sosok Profesor S Yang Tampar Penghafal Alquran Ternyata Sedang Sakit Stroke Ringan |
![]() |
---|
Muhammadiyah Ajak 200 Warga Donor Darah dan Pengelolaan Wakaf Profesional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.