Berita Purbalingga
Mengaku Kenal Tokoh Partai Politik, Mahasiswi Ini Bisa Tipu Calon PPPK Hingga Rp 388 Juta
Tergiur bisa diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Purbalingga, sedikitnya 6 orang menjadi korban penipuan.
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Tergiur bisa diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Purbalingga, sedikitnya 6 orang menjadi korban penipuan.
Menariknya pelaku ternyata masih mahasiswi berinisial FNR (21) yang sudah ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Supaya dipercaya korbannya, pelaku mengaku mengenal sejumlah tokoh partai politik.
Baca juga: Walikota Magelang Lantik 87 PPPK Guru Formasi Tahun 2022
Wakapolres Purbalingga, Komisaris Polisi (Kompol) Pujiono mengatakan, tersangka mengaku kenal dekat dengan tokoh partai politik dan menjanjikan para korban bisa lolos rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur orang dalam.
"Modusnya tersangka menjanjikan akan memasukkan korban menjadi ASN di Pemkab Purbalingga dengan membayarkan sejumlah uang. Namun apa yang dijanjikan tidak terbukti," kata Pujiono melalui rilis tertulis, Kamis (22/6/2023).
Sejauh ini, ada tujuh korban yang mengaku telah ditipu tersangka sejak Januari 2022 hingga Mei 2023.
Seorang pelapor berinisial AR (23), warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Purbalingga mengaku ditipu sebesar Rp 47.600.000.
"Dari hasil penyelidikan, ternyata korban penipuan yang dilakukan tersangka tidak hanya satu orang. Ada enam orang lain yang juga menjadi korban pelaku ini. Kerugian total dari enam korban mencapai Rp 388 juta," ungkapnya.
Dari laporan tersebut, Unit III Satreskrim Polres Purbalingga mulai melakukan penyelidikan.
Pelaku akhirnya dibekuk di rumahnya pada Mei 2023.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berkas yang dipakai pelaku untuk meyakinkan korban, seperti satu lembar jadwal seleksi PPPK tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Ditemukan pula satu lembar Surat Rekomendasi Bupati Purbalingga, satu lembar Surat Keberangkatan Pegawai Baru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan satu lembar Surat Pemberitahuan Pengambilan Gaji dan THR.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa bendel rekening bank atas nama korban, satu unit handphone merk Iphone 11 warna ungu, satu setel baju khaki dan satu setel baju kebaya.
"Pengakuan tersangka, uang hasil penipuan sebagian telah dikembalikan kepada korban," ujar dia.
Baca juga: Kondisi Terkini Anak Tukang Bubur Korban Penipuan AKP SW, Wahidin Sempat Dapat Ancaman
"Selain itu, ada yang digunakan untuk berbagai keperluan, di antaranya dibelikan sepeda motor dan diberikan kepada orang tuanya," terang Pujiono.
Wakapolres menambahkan, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming tertentu apapun modusnya. Sehingga tidak menjadi korban kasus penipuan," pesannya. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Purbalingga Optimalkan 599 Satkamling Aktif: Diharap Jadi Teladan Jaga Keamanan Lokal |
![]() |
---|
Satpol PP Purbalingga Imbau Warga Tak Beri Uang kepada Pengemis |
![]() |
---|
500 Petani Serbu Advanta Innovation Center di Purbalingga: Intip Teknologi Benih Unggul |
![]() |
---|
Puluhan Koperasi Merah Putih di Purbalingga Ikuti Bimtek Perkoperasian |
![]() |
---|
Inilah Batik Naga Tapa, Motif Kuno yang Hampir Punah Akan Dibangkitkan Lagi di Purbalingga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.