Berita Jepara
Ribut di Pesantren Jepara, Seorang Warga Terluka Kena Sabetan Celurit, 2 Santri Jadi Tersangka
Saat mendapat kabar dari istrinya bahwa ia telah diancam oleh salah seorang santri, SW langsung pulang dari perantauan
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Saat mendapat kabar dari istrinya bahwa ia telah diancam oleh salah seorang santri, SW langsung pulang dari perantauan.
Begitu tiba, Minggu (18/6/2023) ia langsung menuju Pondok Pesantren Ash-Babussyifa.
Pesantren itu tak jauh dari rumahnya, di Desa Jerukwangi, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Pengasuhnya juga masih memililiki hubungan saudara dengan dirinya.
Baca juga: Penemuan 4 Kerangka Bayi di Banyumas, Lahan Kosong Itu Pernah Dihuni Bapak dan Anak Perempuan
Baca juga: Kronologi Mahasiswi Purbalingga Tipu Ratusan Juta, Bawa Nama Orang dari Parpol untuk Muluskan Aksi
Saat memasuki area pesantren itu sejumlah santri menghadangnya.
Namun ia tetap merangsek masuk.
SW mencari santri berinisial BU (19) yang telah mengancam istrinya dengan senjata tajam.
"Ceritanya menanyakan yang namanya BU, siapa orangnya," kata Kapolsek Bangsri Iptu Rusyanto, Kamis (22/6/2023).
Di dalam pesantren itu terjadi keributan antara SW dan sejumlah santri.
SW juga mendapat pukulan dari santri.
Kemudian SW lari menuju luar area pesantren
Kondisi pagar pesantren yang tertutup memaksanya melompat.
Saat melompat itu perutnya kena sabetan celurit.
"Salah satu santri mengenakan celurit ke SW," imbuhnya.
SW mengalami luka karena sabetan itu.
Imbas luka ini, saudara SW, MS, MT dan AS yang berada di luar pagar pesantren sontak langsung bereaksi.
Dua pria yang berada di luar pagar pesantren itu juga melempari pesantren dengan batu, bekas cor, dan bedat yang lain.
Pagar pesantren itu juga rusak.
Atas kejadian ini SW melapor ke Polsek Bangsri. Dua santri telah ditahan, yakni HM dan UL.
"(HM) yang memberikan celurit (ke UL) dan UL yang menyabetkan celurit," imbuhnya.
Dikatakan Kapolsek Bangsri, UL disangkakan Pasal 351 KUHP. Sementara Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 juncto Pasal 351 KUHP.
Kejadian ini juga menyebabkan dua pihak saling lapor. SW lapor ke Polsek Bangsri atas penganiayaan.
Sementara pihak pesantren melaporkan ke Polres Jepara tiga pria yang melempari area pesantren atas tindakan pengrusakan. (*)
Bupati Jepara Janji Krisis Air Bersih di Desa Clering Sudah Teratasi Tahun Depan |
![]() |
---|
Pengukir Jepara Sambut Baik Rencana Pemkab Buat Desa Mulyoharjo Jadi Destinasi Wisata Ukir |
![]() |
---|
Pemdes Tunggulpandean Jepara Tegaskan Pembangunan Gardu Induk PLN Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Warga Demo Pembangunan Gardu Induk PLN, Ini Tanggapan Pemdes Tunggulpandean Jepara |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Truk vs Vario di Jepara: Pemotor Melaju Terlalu Kanan Hingga Adu Banteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.