Berita Regional
Sandang 4 Status Tersangka, Achiruddin Hasibuan Juga Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan, sebagai tersangka TPPU.
TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sudah tersangka TPPU-nya. Berkas perkara sudah dikirim tinggal menunggu dari jaksa," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (23/6/2023).
Dari informasi yang didapat, Polda Sumut juga menyita dua mobil milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi dari PT Almira Nusa Raya.
Baca juga: AKBP Achiruddin Meradang Dengar Pengakuan Teman Ken Admiral saat Rekonstruksi: Jangan Ngarang Kau!
Pemilik gudang solar tersebut memberikan uang kepada Achiruddin sebagai pengawas.
Selain itu, penyidik juga dikabarkan menyita uang sekitar Rp 50 juta milik AKBP Achiruddin.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya.
Dia juga jadi tersangka gratifikasi karena menerima uang dari PT Almira.
Selain Achiruddin, Direktur Utama PT Almira Bernama Edy dan satu anak buahnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas perkara mereka juga sedang dilengkapi untuk diserahkan ke jaksa.
Kasus gudang solar ilegal inilah sebagai pintu masuk atau pidana awal untuk menjerat Achiruddin dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang.
Dia diduga menerima setoran rutin dari pemilik gudang yang berada di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.
Lokasi gudang tak jauh dari rumah Achiruddin.
Baca juga: Terungkap AKBP Achiruddin Terima Upah Rp 7,5 Juta Sebulan Untuk Mengawasi Gudang Solar Ilegal
Untuk diketahui, kasus ini terungkap berawal dari anak Achiruddin melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.
Achiruddin kemudian dipecat dari Polri dan dijadikan tersangka kasus penganiayaan karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.
Setelah itu, kasus lainnya mulai terbuka, termasuk gratifikasi dan TPPU. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Miris, Anggota Satpol PP Hamil Meninggal karena Dicuekin Petugas di Puskesmas |
![]() |
---|
Ilham Kacab Bank BUMN Yang Tewas Diculik Ternyata Alumni Unsoed Purwokerto: Dia Beda Sendiri |
![]() |
---|
Kena Tipu Modus Tukar ATM, Penumpang Pesawat Kehilangan Saldo Rp41 Juta di Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Maling Terekam CCTV Angkut 3 Sepeda Sekaligus Pakai Motor |
![]() |
---|
Suami Dibui, Istri Tewas di Tangan Selingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.