Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Warga Perumahan di Kedungpane Keluhkan Pencemaran Lingkungan dari Operasional Pabrik Bata Ringan

Warga perumahan Pratama Green Residence, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, mengeluhkan adanya pencemaran lingkungan

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN 
Suasana rapat koordinasi penyelesaian aduan persoalan pencemaran lingkungan perumahan Pratama Green Residence di Ruang Komisi C dan D, Gedung Moch Ichsan Balai Kota Semarang, Jumat (23/6/2023).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Warga perumahan Pratama Green Residence, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, mengeluhkan adanya pencemaran lingkungan yang timbul dari operasional sebuah pabrik bata ringan di Kawasan Industri Candi (KIC) Semarang. 

Perwakilan warga, Muhammad Nur Hanif menyampaikan, ada polusi udara, kebisingan, serta getaran dari produksi baya ringan dari sebuah PT di KIC.

Pencemaran lingkungan terjadi dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini. Akibatnya, sejumlah warga mengalami mual, pusing, hingga sesak nafas. 

"Asapnya luar biasa baunya menyengat. Bahan batu bata ringan sangat membahayakan kesehatan," ungkapnya, saat rapat koordinasi penyelesaian aduan persoalan tersebut di Ruang Komisi C dan D, Gedung Moch Ichsan Balai Kota Semarang, Jumat (23/6/2023). 

Dia menyampaikan, dalam aturan UU Nomor 35 tahun 2010 disebutkan ada syarat ideal jarak antara kawasan industri dua kilometer dari permukiman. Namun, pabrik tersebut jaraknya dangat dekat, tidak sampai dua kilometer. 

Hanif mengatakan, pada 10 Oktober 2022 lalu, sempat dilakukan mediasi terkait persoalan ini.

Pihak PT pun sudah melakukan perbaikan. Hanya saja, kejadian kembali terulang. Dia menilai, pihak pabrik tidak konsisten melakukan kesepakatan. 

"Karena semakin parah, aduan jilid 2 kami lakukan, ada RT 4, 5, 6. Difasilitasi kelurahan tertanggal aduan 12 juni 2023. Alhamdulillah, direspon DLH. Disurvei asapnya luar biasa," paparnya. 

Dari rapat koordinasi ini, dia berharap, tidak ada lagi pencemaran yang dilakukan oleh pihak siapapun, termasuk PT yang bersangkutan. Warga meminta agar lingkungannya bisa sehat kembali. 

Senada, warga lain, Yusuf Hidayat menambahkan, permasalahan sudah pernah dikeluhkan pada September fabhn lalu. Namun, warga merasakan justru kini pencemaran semakin parah. 

Dia pun mengapresiasi pemerintah dalam hal ini pihak kelurahan dan DLH yang sudah sigap merespon keluhan warga. Dia berharap persoalan bisa segera terselesiakan. 

Kepala Bidang Pengawasan dan Pemberdayaan Lingkungan DLH Kota Semarang, Sri Wahyuni mengatakan, ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti dengan adanya aduan warga.   

Pihaknya menyarankan agar pihak PT meminimalisr dampak lingkungan yang ditimbulkan dari proses kegiatan operasional. 

Sesuai UU yang baru yakni UU Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen Industri Nomor 1 Tahun 2020, kewenangan menyelesaikan sengketa lingkungan adalah pihak kawasan industri. Sedangkan, kewenangan DLH memediasi dan mencarikan solusi.

"PT sudah ada izinnya. Tinggal dampak-dampaknya harus diselesaikan. Apabila cerobong asap terlalu pendek dan lain-lain harus diperbaiki," paparnya saat memimpin rapat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved