Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mayat Tanpa Busana di Cilacap

Tampang Ade Saputra, Pemuda Cilacap Bunuh Mantan Kekasih Dan Setubuhi Mayatnya

Tampang Ade Saputra tak tampak menyesal saat dihadirkan di hadapan awak media di Polresta Cilacap, Sabtu (24/6/2023).

|
POLRESTA CILACAP
Suasana di areal persawahan Jalan Tawes, Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap yang menjadi lokasi ditemukannya mayat perempuan tanpa busana oleh petani setempat, Jumat (23/6/2023) pagi. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Tampang Ade Saputra tak tampak menyesal saat dihadirkan di hadapan awak media di Polresta Cilacap, Sabtu (24/6/2023).

Ade Saputra adalah tersangka pembunuh wanita yang mayatnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana.

Satreskrim Polresta Cilacap berhasil meringkus pemuda tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa penemuan mayat di areal persawahan Kesugihan, Cilacap.

Baca juga: FAKTA MENCENGANGKAN! Kasus Temuan 4 Kerangka Bayi di Banyumas, Benarkah Hasil Inses Anak dan Bapak?

Baca juga: Pertama di Indonesia! PLN Bangun Konstruksi Jaringan Kabel Bawah Tanah Kawasan Kampus UGM Yogyakarta

Baca juga: BREAKING NEWS : Pembunuh Wanita Mayat Telanjang Dibuang di Sawah Kesugihan Cilacap Ditangkap

Baca juga: Reaksi Syahnaz Sadiqah di Tengah Isu Perselingkuhannya dengan Rendy Kjaernett di Depan Publik

Baca juga: Bocah 5 Tahun Tewas Terjerat Senar Layangan, Ridwan: Leher Anak Saya Berdarah

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam konferensi pers membeberkan bahwa mayat perempuan yang ditemukan tanpa busana itu merupakan korban pembunuhan.

Dia adalah RLR (23) perempuan muda asal Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan.

Adapun pelakunya adalah Ade Saputra alias AS (24) sesama warga Desa Menganti yang juga merupakan mantan kekasih korban.

Tersangka Adi Saputra alias AS (24) saat dihadirkan di Mapolresta Cilacap dalam ungkap kasus penemuan mayat tanpa busana di areal persawahan Kesugihan, Sabtu (24/6).
Tersangka Adi Saputra alias AS (24) saat dihadirkan di Mapolresta Cilacap dalam ungkap kasus penemuan mayat tanpa busana di areal persawahan Kesugihan, Sabtu (24/6). (Tribunbanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni)

Kasus pembunuhan itu didasari karena motif cemburu lantaran korban telah bertunangan dengan laki-laki lain.

"Ini motifnya karena cemburu yang sangat, sehingga tersangka ini melakukan tindakan penganiayaan hingga korban meninggal dunia."

"Kemudian berlanjut melakukan hubungan intim dengan korban yang kondisinya sudah meninggal," jelas Fannky kepada tribunjateng.com, Sabtu (24/6).

Fannky menyebut, tersangka berhasil ditangkap pihak kepolisian di rumahnya yang tak jauh dari TKP.

Penangkapan itu bermula dari pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi serta jejak yang ditemukan polisi di lapangan.

Saat penyelidikan, polisi tertuju pada satu rumah yang diduga tempat tinggal tersangka.

Disana polisi melakukan penggeledahan dan menemukan handphone korban.

"Dari penemuan handphone itu lalu dilakukan pengembangan hingga akhirnya pemilik rumah yakni AS mengakui bahwa dirinya telah membunuh korban," ungkap Fannky.

Sementara itu tersangka AS saat ini sudah ditahan di Polresta Cilacap.

Saat dimintai keterangan, AS mengaku bahwa dirinya merasa kecewa dan cemburu mengetahui mantan kekasihnya bertunangan dengan laki-laki lain.

"Karena kecewa dan cemburu, soalnya dia juga bahas-bahas masa lalu terus," ungkapnya.

Tersangka AS menyebut dirinya menganiaya korban dengan cara memukul pelipis dan menginjak leher korban hingga akhirnya korban meninggal.

Tragisnya tersangka juga sempat menyetubuhi korban yang saat itu sudah tak bernyawa. 

Setelah itu tersangka membawa korban ke sawah yang tak jauh dari rumah dan menutup sebagian tubuh korban dengan lumpur.

Baca juga: Bocah 5 Tahun Tewas Terjerat Senar Layangan, Ridwan: Leher Anak Saya Berdarah

Baca juga: Shin Tae-yong hingga Dennis Wise, Ini 4 Kandidat Pelatih Timnas Indonesia di Piala Dunia U17 2023

Baca juga: Seratusan Peserta Ikuti Kontes Keris Kamardikan di Karanganyar

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan pada Jumat (23/6) pagi digegerkan dengan penemuan mayat perempuan tanpa identitas di areal persawahan.

Saat ditemukan warga, diketahui korban dalam kondisi tanpa busana dan sebagian tubuhnya tertutup lumpur.

Berdasarkan hasil visum polisi mengungkapkan bahwa korban merupakan korban penganiayaan dengan bukti ditemukannya sejumlah luka pada bagian tubuh korban. (pnk)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved