Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Guru SMP Culik Siswa Berkebutuhan Khusus, Awalnya Pura-Pura Tak Tahu lalu Mengaku Disuruh Orang

Seorang siswa berkebutuhan khusus berinisial NA (15) diculik oleh gurunya sendiri.

Attn
Ilustrasi penculikan 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG SELATAN - Kasus penculikan terjadi di Tangerang Selatan.

Seorang siswa berkebutuhan khusus berinisial NA (15) diculik oleh gurunya sendiri.

Peristiwa itu terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan orangtua NA atas peristiwa hilangnya anak mereka ketika sedang bersekolah pada 22 Juni 2023.

Baca juga: Viral Aksi Penculikan Guru Privat di Padang, Polisi: Pemicunya Pelaku Tak Terima Diputus Cinta

Saat melaporkan, orangtua NA menyertakan rekaman kamera pengawas ketika anak mereka keluar sekolah dan selanjutnya masuk ke mobil Xenia putih.

Dalam penyelidikannya, polisi mengungkap bahwa mobil yang ditumpangi NA merupakan kendaraan yang disewa GF, seorang guru sekaligus wali kelasnya NA.

Kronologi

Ayahanda NA, WS, mengatakan bahwa peristiwa penculikan bermula ketika NA sedang mengikuti kegiatan belajar di sekolahnya di kawasan Pondok Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan pada Rabu (21/6/2023).

Korban yang duduk di bangku kelas 8 sekolah menengah pertama (SMP) tiba-tiba disuruh pulang lebih awal oleh GF.

Kepada NA, GF menyampaikan bahwa orangtua korban sedang berada di Bandung.

NA diminta untuk menyusul menggunakan mobil yang sudah sediakan GF di sekitar lingkungan sekolah.

"Pelakunya wali kelas, makanya didengar omongannya sehingga si N ikut aja.

Dia (wali kelasnya) bilang, 'Kamu disuruh menyusul ke Bandung naik Grab, itu sudah bapak siapin mobilnya warnanya putih'" kata WS kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Mendengar omongan sang guru, korban bergegas menghampiri dan langsung memasuki mobil tersebut pada pukul 09.15 WIB.

Pergerakan korban saat itu terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di toko petshop sekitar sekolah.

Sejak saat itulah korban pun dinyatakan hilang dan tanpa ada kabar selama 30 jam.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved