Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Tambang Galian C yang Diprotes Warga 2 Desa di Kertek Wonosobo, Mengaku Sudah Memiliki Izin Resmi

Beberapa waktu lalu ratusan warga turun memblokade jalan provinsi Wonosobo-Temanggung menolak galian C yang berada di wilayah Desa Candiyasan

|
Penulis: Imah Masitoh | Editor: Catur waskito Edy
Tribunjateng.com/Imah Masitoh
Perwakilan CV Berkah Selo Asri, saat menggelar konferensi pers dengan menunjukkan surat izin resmi kepada awak media, Sabtu (24/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Beberapa waktu lalu ratusan warga turun memblokade jalan provinsi Wonosobo-Temanggung menolak galian C yang berada di wilayah Desa Candiyasan dan Kapencar, Kecamatan Kertek pada Senin (19/6/2023) lalu. 

Menanggapi hal tersebut, Perwakilan CV Berkah Selo Asri, Akhmad Mustangin mengungkapkan aktifitas penambangan yang dilakukan pihaknya telah mendapatkan izin resmi.

"Kita menempuh perizinannya ini sudah 5 tahun. Ini bukti legalitas kami dari Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, sudah disahkan juga oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta izin-izin yang lainnya," jelasnya kepada media Sabtu (24/6/2023), di Rumah Makan Taman Puring. 

Pihaknya menegaskan tidak ingin melanggar aturan dalam hal penambangan yang dilakukannya, dan tidak dapat memberikan keuntungan untuk negara. 

Mustangin menambahkan, pihaknya akan bertanggungjawab penuh terhadap hak dan kewajiban yang harus dilakukannya. Seperti memberikan CSR, reklamasi ataupun prioritas-prioritas kepada warga sekitar. 

Dalam kesempatan ini, pihaknya juga menanggapi keinginan warga untuk memindahkan alat berat saat memblokade jalan beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, penggunaan alat-alat berat tidak dilakukan setiap saat di area galian C pihaknya yang mencakup luasan 34 hektare. 

"Kita juga nanti akan memberdayakan masyarakat, kami memproritaskan masyarakat. Kami kan ngga full pakai alat terus. Jadi kalau sepi kita manual," terangnya. 

Pihaknya meminta, pemerintah yang berwenang untuk mau mengkawal galian C pihaknya yang sudah memiliki izin resmi. 

Ia mengatakan, jangan sampai galian C yang ilegal justru masih mudahnya beroperasi, sementara yang sudah mendapat izin resmi tidak dapat beroperasi. 

"Kita sudah menempuh perizinan yang lama dan biaya yang tidak sedikit. Maka dari itu hak kita, aparat untuk mengawal. Karena kita yang legal malah dilarang, sementara yang ilegal malah dibiarkan," ungkapnya.

Sempat berhenti beroperasi pasca adanya aksi blokade jalan oleh warga beberapa hari lalu, pihaknya mengaku akan melanjutkan kegiatan penambangan kembali mengingat ada batas waktu yang telah disepakati sebelumnya. 

Pihaknya mengaku terbuka siap berkomunikasi dengan siapa saja baik dari warga ataupun pemerintah mengenai hal ini.

Izin Usaha Pertambangan di Wilayah Wonosobo Harus Sesuai Aturan

Setiap pelaku usaha pertambangan harus menaati aturan yang ada dalam menjalankan usahanya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved