Berita Tegal
Telat Bayar Pajak, 15 Tempat Usaha di Tegal Diberi Stiker Peringatan
Pemerintah Kota Tegal memberikan sanksi administratif kepada sejumlah 15 wajib pajak (WP) yang menunggak pajak non PBB dan BPHTB, Senin (26/6/2023).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Pemerintah Kota Tegal memberikan sanksi administratif kepada sejumlah 15 wajib pajak (WP) yang menunggak pajak non PBB dan BPHTB, Senin (26/6/2023).
Wajib pajak yang menunggak diberikan tanda dengan pemasangan stiker di depan tempat usaha.
Baca juga: Ganjar Luncurkan Samsat Budiman, Gandeng BUMDes Beri Kemudahan Bayar Pajak
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bakeuda bersama Satpol PP Kota Tegal.
Kepala Sub Bidang Penagihan Bakeuda Kota Tegal, Muhamad Ghozali mengatakan, pemasangan stiker ini bukanlah penyegelan atau penutupan tempat usaha.
Melainkan bentuk lain dari peringatan dan penagihan pajak.
Tujuannya agar menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera.
"Kami melakukan tindakan sanksi administratif kepada 15 objek pajak tertunggak dengan menempelkan stiker bertulisan 'Wajib Pajak ini Belum Memenuhi Kewajiban Pajak Restoran'," katanya.
Baca juga: Catatkan Kinerja Keuangan Terbaik, PLN Setor Dividen Rp2,19T dan Pajak Rp35,33T
Ghozali mengatakan, pemasangan stiker ini dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat teguran terlebih dahulu.
Karena tidak ada respon, ia kemudian melakukan tindakan pemasangan stiker.
"Kami juga menggandeng kejaksaan untuk bisa ikut melakukan penagihan. Tujuannya agar WP bisa taat membayar pajak," ujarnya. (fba)
Gerakan Pangan Murah Digelar Serentak di 19 Titik di Kabupaten Tegal, Bupati Pantau di Procot Slawi |
![]() |
---|
Gedung DPRD Kota Tegal Terbakar Saat Massa Pendemo Lempari Bom Molotof |
![]() |
---|
Mobil Kas Keliling Bank Indonesia Pertama Kali di Desa Terpencil Wotgalih Tegal, Warga Antusias |
![]() |
---|
Wali Kota Tegal Dedy Yon Beri Kejutan Ulang Tahun kepada Tiga Pelajar SMKN 3 |
![]() |
---|
Ini Pentingnya Pelajar Tanamkan Nilai Budi Pekerti Menurut Wali Kota Tegal Dedy Yon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.