Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Telat Bayar Pajak, 15 Tempat Usaha di Tegal Diberi Stiker Peringatan

Pemerintah Kota Tegal memberikan sanksi administratif kepada sejumlah 15 wajib pajak (WP) yang menunggak pajak non PBB dan BPHTB, Senin (26/6/2023).

Istimewa
Petugas dari Bakeuda dan Satpol PP Kota Tegal memasang stiker kepada tempat usaha yang menunggak membayar pajak, Senin (26/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Pemerintah Kota Tegal memberikan sanksi administratif kepada sejumlah 15 wajib pajak (WP) yang menunggak pajak non PBB dan BPHTB, Senin (26/6/2023).

Wajib pajak yang menunggak diberikan tanda dengan pemasangan stiker di depan tempat usaha. 

Baca juga: Ganjar Luncurkan Samsat Budiman, Gandeng BUMDes Beri Kemudahan Bayar Pajak

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bakeuda bersama Satpol PP Kota Tegal. 

Kepala Sub Bidang Penagihan Bakeuda Kota Tegal, Muhamad Ghozali mengatakan, pemasangan stiker ini bukanlah penyegelan atau penutupan tempat usaha.

Melainkan bentuk lain dari peringatan dan penagihan pajak. 

Tujuannya agar menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera.

"Kami melakukan tindakan sanksi administratif kepada 15 objek pajak tertunggak dengan menempelkan stiker bertulisan 'Wajib Pajak ini Belum Memenuhi Kewajiban Pajak Restoran'," katanya.

Baca juga: Catatkan Kinerja Keuangan Terbaik, PLN Setor Dividen Rp2,19T dan Pajak Rp35,33T

Ghozali mengatakan, pemasangan stiker ini dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat teguran terlebih dahulu.

Karena tidak ada respon, ia kemudian melakukan tindakan pemasangan stiker.

"Kami juga menggandeng kejaksaan untuk bisa ikut melakukan penagihan. Tujuannya agar WP bisa taat membayar pajak," ujarnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved