Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inses Ayah dan Anak

Ancaman Hukuman untuk Rudi Ayah Inses dengan Anak dan Bunuh 7 Bayinya di Purwokerto

Polisi menjerat Rudi (57), tersangka pembunuhan tujuh bayi hasil inses dengan anaknya di Purwokerto dengan pasal berlapis.

Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Konferensi pers Polresta Banyumas terkait kasus pembunuhan 7 bayi hasil inses bapak dan anak yang dikubur di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi menjerat Rudi (57), tersangka pembunuhan tujuh bayi hasil inses dengan anaknya di Purwokerto dengan pasal berlapis.

Rudi kini terancam hukuman mati.

Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, tersangka disangkakan melakukan pembunuhan berencana.

"Tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Edy saat pers rilis di mapolresta, Selasa (27/7/2023).

Baca juga: Kondisi Kejiwaan Anak Kandung Rudi yang Lahirkan 7 Kali Bayi Hasil Inses dengan Bapak di Purwokerto

Baca juga: Isi Bisikan Spiritual yang Jadi Alasan Rudi Inses dengan Anak dan Bunuh 7 Bayinya di Purwokerto

Baca juga: Gubug Cinta Inses Anak dan Bapak di Purwokerto, Rudi Mengaku Hubungan Inses untuk Perkuat Ilmu

Menurut Edy, tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut.

Pembunuhan dilakukan dari 2013 sampai 2021.

Edy melanjutkan, tersangka juga akan dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancamannya yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Sedangkan anak R, berinisial E (26) dan ibunya, S masih berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Alasan Ayah Inses Dengan Anak di Purwokerto Bersetubuh Lahirkan 7 Bayi dan Dibunuh Dibantu Ibu

Baca juga: FAKTA BARU Inses Anak dan Bapak di Purwokerto : Syarat Kaya Harus Bunuh Bayi Hasil Inses 7 Kali

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan tujuh bayi hasil inses ayah dan anak diduga untuk ritual pesugihan atas perintah dari seorang paranormal di Klaten.

Bayi-bayi tersebut dibunuh oleh R sesaat setelah dilahirkan, lalu dikubur di kebun lokasi tempat tinggalnya.

"Ada perbedaan keterangan antara R dan E. Menurut E setelah lahir (bayi) dikubur hidup-hidup, sedangkan keterangan R dibekap dulu baru dikubur," ungkap Edy. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku yang Bunuh 7 Bayi Hasil Inses dengan Anaknya di Banyumas Terancam Hukuman Mati"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved