Berita Semarang
Biar Rileks, Desain Grafis Semarang Beli Ganja di Instagram
Seorang pemuda Semarang berinisial SDA atau Septian aktif membeli ganja selama setahun terakhir di Instagram demi alasan relaksasi.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Seorang pemuda Semarang berinisial SDA atau Septian aktif membeli ganja selama setahun terakhir di Instagram demi alasan relaksasi.
Pria yang bekerja sebagai desain grafis itupun akhirnya ditangkap polisi dengan barang bukti seberat 150 gram ganja.
Septian mengatakan, barang tersebut diperolehnya dari akun media sosial Instagram.
Ganja itu dibeli untuk dikonsumsi sendiri.
"Saya cari di Instagram, sesuai nama akun yaitu kanabis. Kirim DM (dirrect message) direspon admin, transaksi, lalu dikirim," katanya di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (27/6/2023) siang.
Selama transaksi dengan akun tersebut, Septian mengaku, belum saling kenal dengan penjual.
Setiap membeli di tempat tersebut tiap 1 garis atau 1 ons ganja dipatok harga Rp1,6 juta.
"Saya pakai sendiri. Tidak saya jual. Dapat akun eksplore sendiri. Tidak ada kode tertentu (dalam transaksi)," katanya.
Pengakuannya, tujuan mengkonsumsi narkoba juga hanya sebatas untuk relaksasi di tengah penat bekerja sebagai desain grafis.
"Kan Kerja di desain grafis. (ganja) buat relaksasi," ungkapnya.
Pernyataan tersangka ternyata dibantah polisi. Kasatnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto menyebut, tersangka membeli ganja tak hanya untuk pribadi melainkan pula untuk dijual.
"SDA beli ganja di aplikasi online. Kami Geledah di rumahnya ada 150 gram, dipakai sama mau dijual," bebernya.
Sebelumnya, Polrestabes Semarang menangkap 48 orang yang terlibat kasus narkoba.
Puluhan tersangka ditangkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir yakni dari April hingga Juni 2023.
Sembilan di antaranya merupakan residivis.
"8 orang residivis di kasus yang sama, satu lainnya residivis kasus penganiayaan," ucap Kasatnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto.
AKBP Edy mengungkapkan, terdapat empat kasus menonjol dari pengungkapan puluhan kasus tersebut.
Sebab, dari keempat tersangka diperoleh barang bukti cukup besar baik ganja maupun sabu.
Seperti dari tangan tersangka inisial ASI diperoleh ganja seberat 450 gram.
Sedangkan dari tersangka FS atau Fredi diperoleh barang bukti seberat 25 gram sabu.
"Mereka mayoritas pengedar," katanya.
Total keseluruhan barang bukti yang disita polisi yakni sabu seberat 99,9 gram, ganja 611 gram, dan obat-obatan 1.145 butir.
Barang bukti lainnya sebagai alat kejahatan para tersangka meliputi 22 unit sepeda motor, 36 buah handphone, dan 5 buah timbangan,
"Kami juga sita kartu ATM untuk pengembangan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang). Untuk TPPU masih kita dalami, terutama mereka yang pengedar," jelasnya.
Pengungkapan kasus tersebut menyibak fakta bahwa peredaran narkoba di kota Semarang naik cukup signifikan.
Oleh karena itu, polisi mewaspadai peredaran barang tersebut baik secara offline maupun online.
"Ancaman hukuman pengedar bisa seumur hidup. Untuk pengguna bisa rehab atau hukuman 4 sampai 5 tahun," imbuh Edy. (Iwn)
Baca juga: Datangi 2 Pasar, Pj Bupati Jepara Cek Harga Kebutuhan Pokok Jelang Idul Adha
Baca juga: Kapsin Akui Penjualan Sapi Pada Momen Idul Adha 2023 Lebih Meningkat, Bisa Menjual Sampai 150 Ekor
Baca juga: Pemkab Batang Luncurkan Aplikasi Megono dan SIP Paduka, Bikin Lebih Mudah Urus Dokumen Pernikahan
Baca juga: 10 Lokasi Salat Idul Adha Muhammadiyah Kota Tegal Beserta Nama Imam dan Khotib
Sosok Husyein, Petugas Kebersihan Yang Lumpuh Usai Kecelakaan Kerja Mencari Keadilan di Semarang |
![]() |
---|
Pasar Johar Sepi, Isu Jual Beli Lapak Ilegal Justru Mencuat: Melibatkan Pejabat Dinas Perdagangan? |
![]() |
---|
Alwin Basri dan Mbak Ita Keluar Lapas Hadiri Pernikahan Anak, Kalapas Semarang: Sudah Sesuai SOP |
![]() |
---|
Unissula Semarang Gandeng Perusahaan Tiongkok untuk Wujudkan Smart Campus |
![]() |
---|
Febby dan Cookies Asam Jawa: Menghidupkan Kembali Jejak Asam Arang-arang dalam Oleh-oleh Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.