Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

BREAKING NEWS: Buntut Penemuan Mayat di Tritih Kulon Cilacap, 11 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Polresta Cilacap telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus penemuan mayat pemuda di Tritih Kulon, Cilacap

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Pinky Anggraeni
Suasana di TKP penemuan mayat laki-laki tanpa identitas di areal perkebunan di Tritih Kulon, Cilacap, Sabtu (24/6). Mayat tersebut ditemukan tanpa identitas. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Polresta Cilacap telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus penemuan mayat pemuda di Tritih Kulon, Cilacap.

Empat dari sebelas tersangka itu merupakan tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban RA (25) tewas.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyebut, serangan yang dilakukan para tersangka menyebabkan korban meninggal dunia.

Pasalnya korban RA mengalami luka tusukan yang parah di beberapa bagian tubuhnya.

Baca juga: Pengakuan Guru yang Culik Lalu Menyekap Muridnya Selama 30 Jam, Kini Jadi Tersangka

Baca juga: Putri Petani Dilamar Mahar dengan Rp 5,5 Miliar Lebih, Pak Kades Ikut Senang, Ini Sosok Cantiknya

Seperti dua luka tusukan di dada sebelah kiri, satu luka tusukan di pantat sebelah kiri, serta luka robek di bawah mata kanan. 

"Luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia," kata Fannky kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (27/6/2023).

Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Cilacap segera melakukan serangkain penyelidikan. 

Atas upaya yang dilakukan, polisi juga berhasil menemukan dan menangkap keempat tersangka.

Mereka adalah AJP (17) warga Tasikmalaya, Jawa Barat, WU (17) warga Kelurahan Cilacap, RNP (16) warga Kelurahan Gumilir dan MFS (13) warga Kelurahan Tegalreja.

Saat penangkapan keempat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga sepeda motor, satu bilah pedang katana dan dua bilah celurit.

"Mereka dijerat perbuatan pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam  pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," ungkap Fannky.

Selain empat tersangka yang berhasil ditangkap, polisi juga meringkus tujuh tersangka lainnya yang juga masih remaja.

Ketujuh remaja itu ditetapkan sebagai tersangka akibat kepemilikan senjata tajam.

Mereka adalah HRR, MS, YDE, RAS, AZ, FL dan S.

Ketujuh tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 karena membawa dan memiliki senjata tajam.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved