Berita Cilacap
BREAKING NEWS: Buntut Penemuan Mayat di Tritih Kulon Cilacap, 11 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Polresta Cilacap telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus penemuan mayat pemuda di Tritih Kulon, Cilacap
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
"Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Fannky.
Sementara itu terkait motifnya, Fannky menjelaskan bahwa pengeroyokan dilakukan karena saling ejek antara korban dan tersangka di sosial media.
Selanjutnya pertikaian itu berujung pada pertemuan antara korban dan para pelaku untuk saling serang menggunakan senjata tajam.
Diberitakan sebelumnya jasad RA (25) pemuda asal Tegalreja Cilacap ditemukan warga di areal perkebunan di Tritih Kulon Cilacap pada Sabtu (24/6) kemarin.
Saat ditemukan, jasad RA tergeletak di tanah dan berlumuran darah.
Sementara hasil visum dan autopsi menunjukkan bahwa korban merupakan korban penganiayaan karena ditemukan sejumlah luka di bagian tubuh korban.
Saat itu juga Satreskrim Polresta Cilacap langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus hingga akhirnya ditetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. (pnk)
Harga Pangan Naik, Inflasi Cilacap Tembus 2,81 Persen pada September 2025 |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Cilacap Percepat Sertifikasi Keamanan Pangan 80 Dapur SPPG |
![]() |
---|
Polresta Cilacap Bongkar Jaringan Sabu Lewat Media Sosial |
![]() |
---|
Pemkab Cilacap Gelar Nobar Dukung Timnas Indonesia, Nanti Malam di Alun-alun |
![]() |
---|
Sembilan Jabatan Kepala Dinas di Cilacap Masih Kosong, Pemkab Buka Seleksi Terbuka 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.