Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Johnny G Plate dkk Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Hari Ini

Hari ini, Selasa (27/6/2023), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate bakal menjalani sidang perdana.

KOMPAS.com/Rahel Narda
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hari ini, Selasa (27/6/2023), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto bakal menjalani sidang perdana.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Baca juga: Rp1 Triliun Dana Operasional Lukas Enembe Selama 2019-2022 Sebagian Besar untuk Belanja Makan Minum

Dalam sidang perdana ini, para terdakwa akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sidang pertama, di ruang Prof Muhammad Hatta Ali, pukul 10.00 WIB," demikian agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).

Selain ketiganya, ada juga tiga terdakwa lain yang bakal menyusul manjalani sidang perdana pada pekan berikutnya.

Mereka adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Sidang perkara terdakwa Galubang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, dan Irwan Hermawan dijadwalkan akan digelar pada Selasa 4 Juli 2023 di ruang Wirjono Projodikoro 1.

Berkas splitsing

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo menjelaskan bahwa sidang perkara atas nama terdakwa Johnny G Plate, Anang, dan Yohan merupakan berkas perkara splitsing.

Berkas splitsing yang dimaksud adalah satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa.

"Tanggal 27 Juni sidang pertama Johnny G Plate bersama 2 terdakwa lain dengan berkas splitsing," kata Zulkifli Atjo kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Adapun perkara dengan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri dengan anggota majelis Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Sebelumnya, enam terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, ada satu tersangka lainnya bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan. Ia disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved