Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pertama Kali Bapak Inses Dengan Anak di Purwokerto Acungkan Golok, E Tertekan

Rudi (57) melakukan inses dengan anaknya sejak tahun 2012, saat E masih berusia 14 tahun.E diancam menggunakan golok untuk melayani nafsu bejat ayah

|
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
FADLAN MUKHTAR ZAIN
Tampang Rudi alias R (pakai penutup kepala) saat digelandang ke Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Senin (26/6/2023). Rudi melakukan inses dengan anak kandungnya. 7 bayi hasil hubungan terlarang ia bunuh. 

Pertama Kali Ayah Inses Dengan Anak di Purwokerto Acungkan Golok, E Tertekan

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kasus inses ayah dan anak di Purwokerto telah memasuki babak baru.

Rudi (57) melakukan inses dengan anaknya sejak tahun 2012, saat E masih berusia 14 tahun.

E diancam menggunakan golok untuk melayani nafsu bejat ayahnya.

E tau hubungan seperti itu pertama kali dari satu video yang diperlihatkan temannya. 

Kemudian ayahnya mengajak melakukan.

Dia sangat tertekan pada waktu itu," tutur Psikolog UPTD PPA Banyumas, Rahmawati Wulansari. 

R mengacungkan golok ke E.

Sehingga mau tidak mau E mau melakukan persetubuhan tersebut.
 
Ketika ditanya apakah ada laki-laki lain yang E kenal, seperti pacar. 

Ternyata ia menjawab ada dan sempat dekat.

"Pernah juga melakukan hubungan dengan pacarnya kemudian melahirkan dan tidak dibunuh.

E tidak punya pilihan lain selain melayani bapaknya," ujarnya. 

Rahmawati Wulansari mengatakan apabila melihat kondisi dari E sebagai saksi korban saat ini dalam keadaan stabil dan tidak ada ketegangan dan kecemasan. 

"Akan tetapi ketika melakulan dengan ayah kandungnya pada 2013 saat itu tertekan dan mengagetkan karena itu ayahnya sendiri.

 

Namun demikian polisi masih mendalami akan hal itu termasuk adanya kemungkinan anak E yang hidup tersebut telah diadopsi.

Menurut pengakuan pelaku dirinya mendapatkan ilmu bisikan dari guru spiritualnya asal Klaten agar dirinya cepat kaya.

Syaratnya harus melakukan persetubuhan dengan anak kandung lalu membunuhnya sebanyak 7 kali berturut-turut.

Kaya tidak kunjung datang malah malapetaka begai mereka.

Kini polisi menetapkan Rudi (57) sebagai tersangka pembunuhan 7 bayi hasil inses bapak dan anak yang dikubur di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/6/2023). 

Menurut pengakuan dari tersangka dia tega melakukan itu karena adanya bisikan dari guru spiritualnya. 

Ia bercerita pada 2011 yang lalu tersangka Rudi sempat bertemu dengan seorang paranormal atau yang dia sebut guru spiritual di Klaten. 

Dalam pengakuannya ia bertemu dengan paranormal dan memberikan saran apabila ingin kaya harus melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri.

"Bisikan itu supaya melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri dan apabila anak itu lahir supaya dibunuh dan dikubur.

Harus 7 kali berturut-turut. 

Tapi hal ini akan dikaji lagi apakah karangan atau apa," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers, Selasa (27/6/2023).

Kapolresta mengatakan kejadian persetubuhan itu terjadi sejak 2013 yang lalu saat anaknya E masih berumur 13 tahun. 

"Berdasarkan pengakuan E, bayi itu dikubur hidup-hidup.

Sementara pengakuan tersangka Rudi bayi-bayi itu dibekap dulu kemudian baru dikubur tapi hal itu nanti akan kita didalami lebih lanjut," katanya. 

Menurut penuturan dari, dr. Zaenuri yang merupakan Kedokteran Forensik RS Margono mengatakan bayi-bayi itu sangat dimungkinkan lahir secara normal.

"Artinya ini bisa lahir normal biasa, nanti akan diperiksa DNA dulu apakah anak-anak itu sesuai dengan tersangka atau terbuka kemungkinan dengan laki-laki lain.

Dan ini harus diambil sample DNA dan ini kesulitan dalam mengambil sampel DNA," terangnya. 


Sampai dengan saat ini Satreskrim Polresta Banyumas telah menemukan 4 kerangka bayi, sementara 3 lainnya belum ditemukan mengingat waktu yang sudah lama.

"Sudah menggali lima makam tapi satu makam hanya ditemukan baju saja dan masih melakukan upaya pencarian," kata Kapolresta. 

Adapun kerangka pertama ditemukan pada Kamis (15/6/2023) berupa serpihan tulang dibungkus kain.

Kemudian pada Senin (21/6/2023) ditemukan 3 kerangka lagi. 

"Pengakuan saudari E sudah memakamkan 7 bayi," jelasnya. 

Barang bukti yang diamankan adalah satu buah canggul yang digunakan mengubur dan ada beberapa lembar kain yang digunakan untuk membungkus bayi-bayi itu. 

Atas perbuatannya tersangka Rudi diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Dan juga pasal 80 ayat 4 tentang UU perlindungan anak. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved