Berita Nasional
Ayah D Geram Mario Dandy Bisa Telepon Saksi dari Dalam Tahanan: Dilepas Saja, Saya Urus Sendiri
Sebab, kuasa hukum D, Mellisa Anggraini menyebut Mario bisa menelepon saksi persidangan dari dalam tahanan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) terus bergulir.
Ayah D, Jonathan Latumahina kembali dibuat geram dengan tingkah Mario Dandy.
Sebab, kuasa hukum D, Mellisa Anggraini menyebut Mario bisa menelepon saksi persidangan dari dalam tahanan.
Baca juga: Saat Mario Dandy Keceplosan Soal Sel Mewah di Sidang, Hakim Sampai Kehranan dan Menegur
Hal itu disampaikan Mellisa melalui unggahan story di akun Instagramnya, yakni @mellisa_anggraini1z, Selasa (27/6/2023).
"Kepada Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, itu Mario Dandy kok bisa telepon-telepon ke sana sini dari dalam tahanan. Yang dihubungi orang yang akan bersaksi di persidangan," tulis Mellisa dalam unggahan story di Instagram miliknya.
Melihat apa yang disampaikan Mellisa dalam unggahan story-nya, Jonathan seperti naik pitam.
Bahkan Jonathan sampai meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membebaskan Mario.
"Bocah ini dilepas aja pak @ST_Burhanuddin @mohmahfudmd. Saya urus sendiri sisanya," jelas Jonathan dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck, Selasa.
Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario Dandy Satrio merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.