Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Keluarga Korban Kecewa Rudolf Tobing Dituntut 20 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Berencana

Rudolf Tobing menerima tuntutan hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha.

Kompas.com/Istimewa
Christian Rudolf Tobing saat proses pelimpahan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023).(Dokumentasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Rudolf Tobing menerima tuntutan hukuman 20 tahun penjara sebab dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha.

Perwakilan keluarga korban Icha, Ajeng, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Rudolf Tobing.

Ajeng berharap hakim dapat menentukan putusan atau vonis yang lebih baik dari tuntutan JPU di sidang medatang.

Baca juga: Teman Icha Baru Tahu Dirinya Juga Jadi Target Pembunuhan Rudolf Tobing saat Sidang

“Keluarga sangat kecewa dengan hasil keputusan 20 tahun.

Berharap hasilnya bisa lebih baik lagi,” ujar Ajeng usai sidang tuntutan Rudolf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Ada beberapa alasan mengapa pihak keluarga korban merasa terdakwa berhak dihukum lebih lama.

“Pertama, ini sudah direncanakan, ya.

Barang bukti sudah jelas.

Runutan perjalanan sudah jelas dan nyawa juga hilang.

Kami keluarga menyayangkan kalau tuntutannya 20 tahun, itu saja dari kami,” tutur dia.

“Semoga hakim dan jajarannya boleh memutuskan yang sebaik-baiknya,” tutup Ajeng.

Untuk diketahui, Rudolf Tobing menerima tuntutan hukuman 20 tahun penjara sebab dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Icha oleh JPU.

"Terdakwa terbukti bersalah dalam tidak pidana dengan disengaja dan direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa.

"Dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan," lanjut dia.

Dalam perkara ini, Rudolf Tobing disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved