Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Keluarga Korban Kecewa Rudolf Tobing Dituntut 20 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Berencana

Rudolf Tobing menerima tuntutan hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha.

Kompas.com/Istimewa
Christian Rudolf Tobing saat proses pelimpahan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023).(Dokumentasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ) 

 Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Sebagai informasi, Rudolf didakwa membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sore di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.

Setelah itu, Rudolf membuang jasad Icha ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudolf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.

“Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” demikian informasi di laman SIPP PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap pertemanan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.

Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan.

Namun, terdapat sebuah hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H merenggang sampai akhirnya mereka bermusuhan.

Sebelum membunuh, Rudolf juga memaksa Icha untuk mentransfer uang Rp 19,5 juta melalui M-Banking dari rekeningnya ke rekening atas nama Christina Martha (istri Rudolf).

Keesokan harinya, Rudolf juga mentransfer Rp 11,2 juta melalui ATM Bank Mandiri dari rekening Icha ke rekening miliknya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rudolf Tobing Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa"

Baca juga: Rudolf Tobing Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Icha

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved