Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Marak Sniffing Hingga Pinjol Ilegal, OJK Regional 3 Jateng dan DIY Ingatkan Dua L

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng dan DIY mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hari dalam melakukan peminjaman uang melalui jasa p

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumarjono memberikan keterangan saat door stop di sela kegiatan Journalist Class Angkatan 6 di Yogyakarta, Senin - Selasa (26-27/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng dan DIY mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hari dalam melakukan peminjaman uang melalui jasa pinjaman online (Pinjol). Hal itu seiring dengan semakin mudahnya akses jasa keuangan bagi masyarakat.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumarjono mengimbau agar masyarakat memastikan dua hal yakni pastikan legal dan logis.

"Sekarang ini ada pinjol yang cepat dan mudah kita akses, sehingga pastikan terlebih dahulu dua L. L pertama, legal atau pastikan terdaftar dan berizin di OJK dan yang kedua adalah logis, ini yang biasanya orang lupa karena merasa cepat jadi semuanya tidak dilihat.

Sedangkan harusnya itu dilihat juga, termasuk investasi juga harus pastikan dua L tadi. Ini harus dipahami masyarakat, supaya tidak kemudian pinjol itu untuk gali lubang tutup lubang," terang Sumarjono, Senin (26/6/2023).

Di  Sumarjono menyebutkan, di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Terdapat 102 fintech yang telah berizin dan terdaftar per 9 Maret 2023. Adapun penyaluran kredit fintech ini telah mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.

Di Jawa Tengah, kredit fintech telah mencapai Rp 42 triliun dengan pertumbuhan 57,22 persen (yoy). Sedangkan di DIY kredit fintech mencapai Rp7,34 miliar dengan pertumbuhan 80,36 persen (yoy).

Sumarjono mengimbau apabila masyarakat memang membutuhkan pinjam uang, selain memastikan dua L juga mestinya meminjam sesuai dengan kebutuhan dan memastikan lagi bahwa mampu membayar tagihan atau cicilan tersebut.

"Jangan sampai peminjaman dilakukan hanya untuk mengikuti gaya hidup semata," ujarnya.

Sementara itu Sumarjono juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan maraknya modus penipuan, yaitu sniffing dan pinjol ilegal.

Sniffing merupakan tindakan kejahatan penyadapan oleh hacker yang dilakukan menggunakan jaringan internet dengan tujuan utama untuk mencuri data dan informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dan data penting lainnya.

Sedangkan pinjol ilegal akan memberikan bunga yang sangat tinggi dan mengambil data yang ada di handphone konsumen seperti daftar kontak, foto dan video di gallery. Data tersebut digunakan untuk mengancam korbannya agar mau membayar hutang dengan bunga yang sangat tinggi.

Dia menjelaskan, apabila masyarakat terlanjur klik modus-modus sniffing, bisa segera hubungi call center bank untuk blokir rekening serta ganti PIN dan password, kemudian matikan mobile data dan wifi di perangkat, dan hapus serta blokir mobile banking, juga kembalikan format ponsel ke setelan pabrik.

"Yang pasti fintech legal ini ada 102 dan kita mudah untuk mengecek melalui website OJK. Jadi, masyarakat bisa mengakses ke sana untuk memastikan itu. Selebihnya dari situ itu masih ilegal.

Untuk pinjam ke pinjol silakan tapi pastikan pinjol yang legal. Kemudian baca betul kontrak antara pemberi pinjaman dan yang meminjam," imbuhnya. (idy)

Baca juga: Proxy War Jadi Tantangan Keamanan Masa Kini, Karakter Bangsa Harus Diperkuat

Baca juga: Ini Profil Rahmat Hidayat Pasangan Baru Kevin Sanjaya Sukamuljo, Segudang Prestasi Sudah Diraih

Baca juga: Usai Menanti 3 Tahun, Kini PMI Blora Bakal Miliki Gedung Unit Donor Darah Baru

Baca juga: Peluang Naturalisasi Timnas U17, Aaron Suitela Pemain Keturunan yang Dapat Undangan di Liga Brasil

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved