Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bejat! Pria Berusia 50 Tahun Tega Mencabuli Anak Kandung dan Anak Tiri Demi Hasrat Birahi

Bejat! Pria berusia 50 tahun berinisial IR tega mencabuli dua orang anak yang merupakan anak kandung dan anak tiri sendiri.

Editor: raka f pujangga
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM, CIANJUR - Bejat! Pria berusia 50 tahun berinisial IR tega mencabuli dua orang anak yang merupakan anak kandung dan anak tiri sendiri.

Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto menjelaskan, penangkapkan IR tersebut berawal saat istrinya melaporkan terkait tindakan pelecehan seksual ke Polsek Bojongpicung.

"Berdasarkan laporan yang diterima tindak pelecehan tersebut terungkap saat istri pelaku meminta korban untuk pulang, namun korban tak menjawabnya," kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ketua Komisi VII DPR Serahkan Bukti saat Diklarifikasi Bareskrim

Saat itu, lanjut dia, korban mengungkapkan tidak mau pulang karena mengalami trauma dengan perbuatan ayah tirinya lantaran sering mendapatkan tindak pelecehan.

"Korban ini mengadu pada ibunya dia sering mendapatkan pelecehan, sehingga ia engga untuk pulang, karena takut dengan ayah tirinya," ucap dia.

Ia mengungkapkan, setelah mengetahui hal tersebut, ibu korban kemudian langsung menyakannya kepada suaminya.

Saat itu juga terungkap pelaku melecehkan anak kandungnya.

"Diketahui pelaku ini tidak hanya melakukan pelecehan seksual pada anak tirinya, tapi juga terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun," kata dia.

Baca juga: Wartawati Alami Pelecehan Seksual saat Melintas di Hutan Kota

Eriyanto mengatakan, ibu korban pun langsung melaporkan tindak pelehan tersebut ke Polres Bojongpicung, dan telah mengakui perbuatan tidak terpuji tersebut.

"Aksi pelecehan tersebut dilakukan beberapa kali terhadap anaknya kandungnya kepada pelaku pada 2022 lalu. Sedangkan pelecehan terhadap anak tirinya sebelum 2022," kata dia.

Ia mengatakan, atas tindakan tak terpujinya tersebut pelaku dikenakan pasal 82 Undang-undang RI nomer 17 tahun 2016 tentang perubahan, kedua Undang-undang RI nomer 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tehun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Bapak Bejat di Cianjur Lecehkan Anak Kandung & Anak Tirinya, Dilaporkan Istri Sendiri

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved