Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Lokasi SPKLU Mobil Listrik Baru di Jalan Semarang Solo Ungran, Simak Tarif dan Fasilitasnya

Bagi pemilik mobil listrik kehadiran SPKLU atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik  Umum baru tentu sangat dinantikan.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/Reza Gustav
PUNYA SPKLU BARU - Suasana Stasiun Pengisian Kendaraan Kendaraan Listrik (SPKLU) di halaman kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ungaran, Jalan Gatot Subroto No 190, Kuncen, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Senin (3/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Bagi pemilik mobil listrik kehadiran SPKLU atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik  Umum baru tentu sangat dinantikan.

Berikut ini lokasi SPKLU di jalan nasional Semarang Solo tepatnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

SPKLU untuk mengisi daya kendaraan listrik tersebut berada di halaman kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ungaran, Jalan Gatot Subroto No 190, Kuncen, Ungaran Barat.

Baca juga: Dukung Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Dirikan SPKLU ke-30 di Jateng dan DIY

Baca juga: Peringati Hari Bumi, PLN Kenalkan SPKLU dan Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan

Baca juga: SPKLU Mobile Pertama di Indonesia Kini Ada di Ruas Tol Jawa Tengah, Catat Lokasinya!

Dari pantauan tribunjateng.com, Senin (3/7/2023), terdapat tiga model socket atau stopkontak pada alat pengisian daya listrik itu, yakni CCS2 untuk kendaraan merek Tesla, Hyundai, Porsche dan lainnya, Chademo untuk kendaraan Jepang, dan AC Type 2 untuk semua produk.

Terdapat juga lounge atau ruang santai bagi pengemudi mobil selama kendaraan listriknya diisi daya.

Tarif di SPKLU tersebut dipatok Rp 2.466 per KWh.

SPKLU milik PLN itu beroperasi sejak diresmikan Bupati Semarang, Ngesti Nugraha sejak Selasa (6/6/2023) lalu.

Orang nomor wahid di Kabupaten Semarang tersebut mengimbau masyarakat tak ragu menggunakan mobil listrik

Menurut dia, perluasan infrastruktur SPKLU itu sejalan dengan instruksi presiden tentang penggunaan kendaraan listrik bagi perorangan, kendaraan operasional instansi pemerintahan, BUMN, hingga BUMD.

Percepatan penggunaan kendaraan listrik nasional sendiri sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2019.

Dia menambahkan, Pemkab Semarang akan mendukung dengan membantu mensosialisasikan fasilitas SPKLU ini. 

“Jika diperlukan pengembangan atau tambahan SPKLU, kami siap membantu dengan menyediakan di tempat-tempat strategis," ujar dia.

Sementara itu, Senior Manager Distribusi PT PLN Jateng-DIY Mulyo Eko HW mengatakan bahwa SPKLU di sepanjang jalan utama itu mengakomodir para calon pengguna kendaraan listrik akan kehabisan daya saat di perjalanan.

"Idealnya, pengisian daya mobil listrik itu ya di rumah, lebih murah. Namun SPKLU ini menjawab keraguan para pengguna kendaraan listrik bahwa kami juga menyediakan di jalan," katanya.

Menurut dia, SPKLU di Ungaran ini merupakan fasilitas yang ke-30 yang beroperasi di Jateng-DIY. 

Selain itu, PT PLN Jateng juga menyediakan SPKLU mobile pertama di tanah air. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved