Berita Regional
Lukai Kemaluan Selingkuhan yang Ancam Sebar Video Syur, Wanita Ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Wanita itu dinilai terbukti bersalah karena telah menyayat kemaluan selingkuhannya, OG (28) dengan pisau, pada 25 Februari 2023.
Lalu korban mengancam akan menusuk Siska dengan pisau.
Siska saat itu melakukan perlawanan, awalnya dia menendang kemaluan korban dengan kakinya.
Kemudian Siska mengambil pisau tersebut dari korban.
"Selanjutnya terdakwa memegang alat kelamin korban OG menggunakan tangan kirinya, kemudian menyayatkan pisau tersebut ke alat kelamin OG, yang membuat alat kelaminnya luka dan berdarah," tulis jaksa.
Setelah kejadian itu korban memohon agar Siska memberikan pisau itu kepadanya.
Dia juga meminta Siska mengantarkannya berobat.
Siska pun menurutinya, namun saat hendak pergi ke rumah sakit, korban lemas kehabisan darah.
Kemudian Siska meminta bantuan kepada petugas hotel untuk memanggil ambulans.
Setelah ambulans tiba korban dibawa ke Rumah Sakit Metta Medika Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan.
Korban akhirnya berhasil diselamatkan.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Siska lalu ditangkap dan menjalani proses hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita yang Lukai Penis Selingkuhan karena Diancam Video Syur Disebar Dituntut 3,5 Tahun Penjara"
Baca juga: Tak Terima Hendak Dicerai, Istri Potong Kemaluan Suami saat Menginap di Hotel Solo
| Resep Maut Pratu Petrus: Cabai, Garam, dan Minyak Tawon Dioleskan ke Luka Prada Lucky hingga Tewas |
|
|---|
| Kronologi Prada Eugenius Oleskan Cabai ke Kemaluan Prada Richard: Ini Perintah |
|
|---|
| Pencuri Motor Dibakar Massa, Akhirnya Tewas Setelah Sempat Ditolak Sejumlah Rumah Sakit |
|
|---|
| Ihsan Bunuh Teman Setelah Paksa Istri Threesome saat Pesta Tuak |
|
|---|
| Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Iming-Iming Uang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pengadilan-pemerkosa-dibebaskan.jpg)