Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Terungkap Pembunuhan Pasutri di Ruang Karaoke Terkait Batu Akik Jimat, Pelaku Dikenal Jagoan Desa

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, motif pembunuhan ini karena persoalan hasil penjualan batu akik yang digunakan sebagai jimat

Editor: muslimah
Tribun Jatim/David Yohanes
Pasangan suami istri (pasutri) Tri Suharno (55) dan istrinya, Ning Rahayu (49) ditemukan tewas di rumahnya, di Jalan Raya Ngantru depan SMPN 1 Ngantru, Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (29/6/2023) malam. 

TRIBUNJATENG.COM - Duduk perkara pembunugan pasutri di Tulungagung.

Jasad pasangan tersebut ditemukan anaknya di ruang karaoke dalam kondisi yang mengenaskan.

Polisi akhirnya menangkap pelaku yakni pria berinisial EP (43).

Terungkap kalau kronologi peristiwa pembunuhan hingga alasan EP sampai murka.

EP sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Si Kembar Rihana Rihani Santai saat Ditangkap, Cengengesan Cerita Aktivitas saat Jadi Buron

Baca juga: Heboh Mahasiswa KKN UGM Berbuat Asusila di Purworejo, Istri Kades: Mereka Duduk Mepet

Tersangka yang dikenal sebagai jagoan di desanya ditangkap pada Sabtu (1/7/2023).

Polisi menghadirkan tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin (3/7/2023).

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, motif pembunuhan ini karena persoalan hasil penjualan batu akik yang digunakan sebagai jimat.

Batu akik yang bisa digunakan ketika ritual tersebut dijual tersangka senilai Rp250 juta, tapi korban belum menyerahkan uang tersebut.

"Batu akik mustika widuri ini dianggap bertuah dan bisa digunakan untuk ritual. Tersangka menjual batu ini kepada korban di tahun 2021," paparnya, Senin (3/7/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Diketahui, korban pembunuhan ini merupakan pasutri bernama Tri Suharno (55) dan Ning Rahayu (49).

Jasad keduanya ditemukan dalam kondisi penuh luka di ruang karaoke rumahnya pada Kamis (29/6/2023) malam.

Awalnya, tersangka mendatangi rumah korban Suharno pada Rabu (28/6/2028) pukul 21.00 WIB untuk menagih sisa uang penjualan batu akik.

Ketika keduanya berbincang di ruang tamu, tersangka mendapat ucapan yang tidak mengenakkan dari korban.

Tersangka kemudian melayangkan pukulan ke wajah korban yang mengakibatkan korban pingsan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved