Berita Viral
Tiktoker Popo Sengaja Sebar Video Masturbasinya dengan Patung: Untuk Dapat Endorse dan Bayar Cicilan
Seleb Tiktok Popo Barbie resmi ditahan oleh Polres Kerinci terkait video dirinya masturbasi dengan patung tersebar di media sosial.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Dia pakai seolah-olah itu aku, padahal itu bukan aku lagi yang pegang HP itu sama WA itu," jelasnya.
Popo melanjutkan, penemu ponsel Android-nya diduga menyalahgunakan ponselnya tersebut.
"Dia mempersalahgunakan video privasi aku, malah dibikin SW (Story WhatsApp) seolah-olah aku yang bikin SW, padahal bukan aku," terangnya.
Kini Popo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses lebih lanjut.
Disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kerinci AKP Edi Mardi, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-undang (UU) Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Popo Barbie terancam dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ia pun terancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
10 Tudingan Irjen Krishna Murti Terseret Isu Perselingkuhan: Transfer Uang hingga Panggilan Mesra |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Yudhi, Soal Pencekalan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Pengakuan Polisi yang Biarkan Anaknya Hajar Wakepsek, Beda dengan Keterangan Saksi |
![]() |
---|
Viral Kisah Terjerat Pinjol Rp 3 Juta untuk DP Mobil, 4 Bulan Jadi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Viral Skandal Video Siswi SMA di Lutim, Pemeran Pria Beristri Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.