Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Pengemis di Pati Siang di Lampu Merah, Malam Sewa LC Karaoke, Pendapatan Rp150 Ribu Perhari

Viral video pengemis di Pati saat siang hari meminta-minta di lampu merah, kemudian di waktu terpisah tengah menyewa LC di tempat karaoke.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: m nur huda
Instagram/@patisakpore
Viral video pengemis di Pati saat siang hari meminta-minta di lampu merah, kemudian di waktu terpisah tengah menyewa LC di tempat karaoke. 

Pria tersebut langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Pati.

Bahkan ia juga diberi hukuman seperti push up dan lari keliling lapangan.

Pendapatan Perhari Rp 150 Ribu

AM (40) sosok pengemis di Pati yang malamnya menyewa pemandu karaoke membuat pengakuan.

Pengakuan itu diungkapkan setelah dirinya diciduk Satpol PP Kabupaten Pati.

Ia mengaku dalam sehari mengemis ia bisa mendapat Rp 150 ribu.

Bahkan ketika ditangkap AM sedang membawa Rp 50 ribu dari hasil mengemis selama satu jam.

Sebelumnya, video seorang pengemis di Pati yang sedang asyik karaokean sambil memeluk Pemandu Karaoke (PK) alias Lady Companion viral di media sosial.

Video tersebut antara lain diunggah oleh akun @patisakpore pada Selasa (4/7/2023) sore. 

Pengemis di Pati Viral! Siang Minta-minta di Lampu Merah, Malam Sewa LC di Tempat Karaoke
Pengemis di Pati Viral! Siang Minta-minta di Lampu Merah, Malam Sewa LC di Tempat Karaoke (Instagram/@patisakpore)

Baru dua jam diunggah, video tersebut telah mendapat ribuan komentar dari warganet.

Sebelumnya, video tersebut juga sudah viral di jejaring WhatsApp.

Dalam video tersebut, tampak seorang pria berjaket hoodie warna cokelat tengah meminta-minta pada pengendara yang lewat di area Puri, Pati.

Selanjutnya, video berganti tempat ke sebuah room karaoke. Tampak pengemis tersebut mengenakan baju hijau tengah memeluk seorang LC.

Satpol PP Kabupaten Pati merazia pengemis tersebut pada Selasa (4/7/2023) siang.

Pria tersebut kemudian diketahui bernama AM (40), warga Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved