Berita Jakarta
Brigjen Endar Dikembalikan ke KPK tapi Dibebastugaskan, Ini Tanggapan Ketua KPK
Teka-teki nasib Brigadir Jenderal Endar Priantoro kini terjawab sudah. Jenderal Polri bintang satu itu resmi kembali ke lembaga antirasuah
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Teka-teki nasib Brigadir Jenderal Endar Priantoro kini terjawab sudah. Jenderal Polri bintang satu itu resmi kembali ke lembaga antirasuah setelah sempat diberhentikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Maret 2023.
Kembalinya Endar ke KPK tak terlepas dari andil besar Presiden Joko Widodo yang mengabulkan keberatannya.
Kendati demikian, Endar tak bisa lagi menduduki jabatan lamanya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Pasalnya, Firli membebastugaskan Endar untuk menjalani pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Diberhentikan
Polemik mengenai nasib Endar di KPK berawal dari langkah Firli yang melayangkan surat "penghadapan kembali" atas nama Endar ke Mabes Polri pada 30 Maret 2023.
Sehari berselang, Endar diberhentikan dari KPK melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa tertanggal 31 Maret 2023.
Selain Endar, Firli sebelumnya juga meminta Mabes Polri menarik Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Firli beralasan bahwa keduanya layak mendapat promosi jabatan di lingkungan Korps Bhayangkara.
Tak lama kemudian, Karyoto diketahui dipromosikan menjadi Kapola Metro Jaya.
Gayung bersambut, pencopotan Endar langsung memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.
Namun demikian, audiensi itu berakhir buntu. Sejumlah penyidik disebut walk out atau balik badan.
Jangan Gaduh
Pimpinan KPK disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka. Namun, hal ini kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK," kata Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Presiden Jokowi turut menaruh perhatian atas langkah KPK yang memberhentikan Endar. Jokowi mengingatkan agar kasus pemberhentian Endar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semuanya ada aturannya kok, dilihat aja di mekanisme aturannya seperti apa," kata Jokowi.
Sesuai Prosedur
Ketua KPK Firli Bahuri merespons Brigjen Endar Priantoro yang kembali berdinas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
Firli mengklaim pemberhentian dengan hormat dan pengembalian Endar ke Polri sudah sesuai prosedur dan mekanisme. Menurutnya, tak ada yang salah ketika lembaganya menerima kembali Endar.
"Jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat," kata Firli melalui keterangan tertulis, Kamis (6/7).
Firli mengaku telah memerintahkan Kepala Biro Hukum untuk menyusun saran dan pertimbangan hukum terkait penerimaan Endar untuk bekerja lagi di KPK.
"Sehingga tanggal 27 Juni 2023 Sekretaris Jenderal KPK melakukan perubahan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan EP sebagai Direktur Penyelidikan," imbuhnya.
Ketua KPK yang juga pensiunan Komjen Pol (bintang tiga) ini menambahkan, pimpinan KPK telah mengeluarkan surat perintah untuk Endar.
Yaitu mengikuti Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV 2023 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Pendidikan di Lemhannas berlangsung hingga Oktober 2023.
"Pimpinan KPK juga memberikan surat perintah untuk EP mengikuti sekolah Lemhannas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari. Sama dengan peserta Lemhannas lainnya yang berasal dari KPK," ucap Firli.
Tetap Bersikap Profesional
BRIGJEN Endar Priantoro menyatakan tetap akan bersikap profesional dalam menjalankan tugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Meskipun kembali satu kantor dengan Firli Bahuri.
Pernyataan itu Endar sampaikan saat dimintai tanggapan mengenai bagaimana hubungannya nanti dengan Firli dan pimpinan KPK yang sebelumnya memberhentikan dia dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Adapun Endar kembali menjadi Dirlidik KPK setelah keberatan administratifnya dikabulkan Presiden Joko Widodo.
"Ya saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur ya," kata Endar saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/7/2023).
Endar mengatakan, akan menjalankan tugas sesuai kewenangannya sebagai direktur penyelidikan.
Ia juga akan tetap menghormati pimpinan KPK. Endar tak mau berkomentar ketika ditanya apakah pimpinan KPK yang telah "mendepaknya" dari posisi Dirlidik itu harus meminta maaf kepada dirinya.
"Saya tidak akan menjawab itu lah rekan-rekan sekalian," tutur Endar. Lebih lanjut.
Endar mengaku mengajukan keberatan admistratif untuk menguji keabsahan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya dari KPK. Setelah proses administrasi itu bergulir, SK itu akhirnya dibatalkan dengan dasar keputusan Presiden Joko Widodo dan rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB).
"Akhirnya rekan-rekan sudah melihat bahwa saya ada dapat SK yang baru seperti ini (dikembalikan menjadi Dirlidik)," tutur Endar. Endar diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa yang terbit pada 31 Maret. (kompas/tribun/cnn)
Baca juga: Sedang Berlangsung Babak I Skor 0-0 PSS Sleman Vs Persis Solo Liga 1, Tonton Streaming di Indosiar
Baca juga: Warga Kerjo Karanganyar Ditangkap Kedapatan Bawa Sabu 4,8 Gram, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pembacok Utama Pembunuhan GBL Semarang Saat Naik Motor di Kaliwungu
Baca juga: Petaka di Gunung Kidul Itu Berawal dari Ternak Mati Disembelih dan Dagingnya Dikonsumsi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Brigjen-Endar-Priantoro.jpg)