Berita Regional
Gara-gara Dipaksa Atasan Pinjam Uang di Koperasi, Petugas PPSU Ini Harus Bayar Bunga Jutaan Rupiah
Maulana (53), petugas PPSU Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, mengungkapkan kerugian yang ditanggung atas perilaku atasannya.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Maulana (53), petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, mengungkapkan kerugian yang ditanggung atas perilaku atasannya.
Maulana dipaksa meminjam uang di koperasi oleh atasannya.
Kerugian yang dihitung Maulana ini berdasarkan jumlah bunga yang dia bayar setiap bulannya sejak September 2022.
Baca juga: Petugas PPSU Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari saat Menyapu Jalan
"Ruginya ya sekitar Rp 10 juta.
Kan pinjaman Rp 20 juta, ada bunganya," kata Maulana saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).
Dari pinjaman Rp 20 juta, Maulana hanya menerima Rp 18 juta, sedangkan sisanya diendapkan di koperasi.
Setelah menerima uang pinjaman dari koperasi, Maulana membayar cicilan Rp 2,25 juta per bulan.
Cicilan dibayar selama 12 bulan.
Saat cicilannya tersisa tiga bulan, Maulana ditawari atasannya untuk kembali meminjam uang.
Namun, Maulana menolak.
Meski demikian, atasannya tetap mencairkan uang pinjaman atas nama Maulana, tetapi uang tersebut digunakan oleh dirinya sendiri.
"Langsung (tanya) ke saya.
'Pak Mul kalau enggak mau pakai, saya yang pakai ya'.
Nah, pimpinan kalau sudah kayak begitu, kalau kami menolak, bagaimana?" keluh Maulana.
Pada Juni 2023, pinjaman dari koperasi atas nama Maulana akhirnya cair.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/money-illustrasion.jpg)