Berita Viral
Kisah Pilu Siswi SMP, Sang Kakak Shock Saat Bertanya, Sang Adik Menjawab ‘Ga Ada Lagi Perawanku’
Seorang pelajar berusia 15 tahun di Aceh Tengah mengalami nasib malang dan tragis setelah menjadi korban rudapaksa
TRIBUNJATENG.COM, TAKENGON – Seorang pelajar berusia 15 tahun di Aceh Tengah mengalami nasib malang dan tragis setelah menjadi korban rudapaksa dan perampokan yang dilakukan oleh mantan pacarnya yang sudah beristri, RM (16).
Peristiwa keji tersebut terjadi di kawasan Burtelege, Kampung Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah pada Januari 2023 lalu.
Korban tidak hanya menjadi korban rudapaksa, tetapi juga menjadi korban perampokan oleh pelaku. Beberapa barang berharga milik korban, seperti satu unit HP dan cincin emas seberat 4 gram, dirampok oleh pelaku.
Setelah mengalami perampokan dan rudapaksa, korban ditinggalkan sendirian oleh pelaku di sebuah masjid di kawasan Bener Meriah. Pada saat itu, korban merasa gemetar dan ketakutan, sehingga ia meminjam HP warga sekitar untuk menghubungi keluarganya.
Setibanya di rumah, kakak korban melihat darah terus mengalir dari alat vital korban dan bertanya apa penyebabnya. Dengan penuh ketakutan, korban menjawab, "Engga ada lagi perawanku." Setelah itu, korban kehilangan kesadaran.
Ketika korban akhirnya sadar, ia sudah berada di rumah sakit. Kondisi korban saat itu sangat memprihatinkan akibat kejadian yang menimpanya. Kejadian ini merupakan tragedi yang menyedihkan dan memberikan dampak psikologis yang besar bagi korban dan keluarganya.
Kepolisian setempat telah melakukan investigasi terkait kasus ini dan berusaha untuk mengungkap pelaku serta membawa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya keselamatan dan perlindungan anak-anak serta perlunya kesadaran dan tindakan bersama untuk mencegah kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak.
Semoga korban dapat pulih dari trauma yang dialaminya dan mendapatkan dukungan serta perlindungan yang diperlukan. Pihak berwenang diharapkan dapat menangkap pelaku dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dalam kasus ini.
Tak hanya itu, korban juga mengalami ganggung psikologi paska kejadian tersebut.
Kini pelaku RM telah dijatuhi hukaman penjara oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Takengon lewat nomor putusan Nomor 10/JN/2023/MS.Tkn, yang dibacakan pada Kamis (6/7/2023).
Hakim Tunggal, Muhammad Arif menyatakan terdakwa RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat ta’zir dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum terdakwa RM dengan uqubat ta’zir penjara selama 170 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan itu.
Kronologis Kejadian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pencabulan_20160829_235411.jpg)