Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Mahasiswi di Kendari Ngaku Diperkosa Oknum TNI, Dandenpom: Pelaku Telah Ditahan

Denpom XIV/3 Kendari menahan oknum anggotanya berinisal F karena diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi di Kendari Sulawesi Tenggara

Editor: Muhammad Olies
Tribun Medan
Ilustrasi anggota TNI. 

"Namun, dari pihak orangtua korban tidak menyetujui tawaran tersebut dan menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta," bebernya.

"(Terduga pelaku) diberi tenggang waktu 3 hari. Jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi, maka pihak keluarga akan membawah masalah ini ke ranah hukum," lanjutnya.

"Ternyata, dalam kurun waktu 3 hari, terduga pelaku tidak dapat memenuhi permintaan tersebut," tambahnya.

Tak lupa, Mayor Ussama menegaskan, klarifikasi ini bukan bentuk pembelaan kepada anggotanya, melainkan transparansi hasil pemeriksaan.

Dia mengaku, akan memberikan sanksi kepada prajurit TNI yang bersalah.

"Jika terbukti salah, maka anggota akan diberikan sanksi sesuai perbuatannya. Tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota," akunya.

"Namun, dalam proses hukum tetap kami kedepankan asas praduga tak bersalah, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang," imbunya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum TNI di Kendari Diduga Rudapaksa Mahasiswi, Orangtua Korban Tuntut Ganti Rugi Sejumlah Uang

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved