Hukum dan Kriminal
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api
Jumlah tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terus bertambah.
TRIBUNJATENG.COM- Jumlah tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terus bertambah.
Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini, Kamis (28/11/2024).
Tiga orang tersebut merupakan adalah Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di sejumlah pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa bagian Tengah.
"Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh H, EP, dan BP terkait dugaan tindak pidana korupsi yaitu menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa bagian Tengah," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Putu Sumarjaya Divonis 5 Tahun, Terkait Kasus Suap Proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Teknik Perkeretaapian Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.
Asep menjelaskan, salah satu proyek yang dimainkan adalah paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA Elevated Solo Balapan sampai dengan Kadipiro.
Para tersangka diduga mendapat fee dari proyek tersebut sebesar Rp 800 juta dari nilai kontrak yang disahkan.
Budi Prasetyo selaku Ketua Pojka diduga menerima uang Rp 100 juta, Hardho selaku Sekretaris Pokja menerima uang Rp 80 juta, dan Edi Purnomo juga menerima uang Rp 80 juta.
"Bahwa terkait dengan paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro 2024, Pokja pengadaan mendapatkan fee dari Dion Renato Sugiarto sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak atau kurang lebih sebesar Rp 800 juta fee yang sudah diterima Pokja," ujar Asep.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Rutas Kelas I Jakarta Timur untuk 20 hari pertama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
28 Kasus TPPO Dibongkar, Polda Jateng Seret 29 Tersangka, Ini Modus Para Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.