Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Mahasiswi di Kendari Ngaku Diperkosa Oknum TNI, Dandenpom: Pelaku Telah Ditahan

Denpom XIV/3 Kendari menahan oknum anggotanya berinisal F karena diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi di Kendari Sulawesi Tenggara

Editor: Muhammad Olies
Tribun Medan
Ilustrasi anggota TNI. 

TRIBUNJATENG.COM - Denpom XIV/3 Kendari menahan oknum anggotanya berinisal F karena diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penahanan F dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus ini.   

Dandenpom XIV/3 Kendari, Mayor CPM Ussama mengatakan pihaknya memang menerima aduan terkait ulah anggotanya berinisial F.  

Pihaknya langsung mengambil langkah cepat dengan menahan F untuk guna mempermudah proses pemeriksaan kasus ini. 

"F telah ditahan," ujar Mayor Ussama di Kendari, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: Nasib Oknum TNI Prada DR Langsung Dipecat Setelah Bunuh Ayahnya

Baca juga: Inilah Sosok Prada Y, Oknum TNI Tersangka Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan Tinggal Kerangka

Kasus mahasiswi di Kendari ngaku diperkosa oknum TNI ini jadi perbincangan warga Kendari dan sekitarnya.

Ussama mengungkapkan L mengaku diperkosa F. Korban mengaku mengeluarkan darah ketika diperkosa.

"Di sampaikan saat pemeriksaan korban, bahwa menyampaikan kemaluan yang bersangkutan mengeluarkan darah saat dipaksa berhubungan badan. Dan, ada bukti bercak darah di seprei maupun tembok kamar," tutur Mayor Ussama.

"Namun, saat petugas melakukan olah TKP, sama sekali tidak ditemukan adanya bukti tersebut, ataupun upaya dari pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti tersebut," tambahnya.

Mayor Ussama melanjutkan, ada pengakuan bahwa korban dan terduga pelaku ciuman sebelum terjadi hubungan suami-istri.

Ciuman tersebut berlangsung selama kurang lebih lima menit.

"Artinya, adanya perasaan suka sama suka antara keduanya," kata Mayor Ussama.

"Menurut pengakuan terduga pelaku, bahwa kejadian tersebut tidak sampai berhubungan badan atau bersenggama," lanjutnya.

"Namun, kejadian tersebut akan terus kami dalami proses untuk pembuktian selanjutnya," tandasnya.

Mayor Ussama menambahkan, usai kejadian tersebut, terduga pelaku sempat beritikad baik saat dipanggil orangtua korban.

"Namun, dari pihak orangtua korban tidak menyetujui tawaran tersebut dan menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta," bebernya.

"(Terduga pelaku) diberi tenggang waktu 3 hari. Jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi, maka pihak keluarga akan membawah masalah ini ke ranah hukum," lanjutnya.

"Ternyata, dalam kurun waktu 3 hari, terduga pelaku tidak dapat memenuhi permintaan tersebut," tambahnya.

Tak lupa, Mayor Ussama menegaskan, klarifikasi ini bukan bentuk pembelaan kepada anggotanya, melainkan transparansi hasil pemeriksaan.

Dia mengaku, akan memberikan sanksi kepada prajurit TNI yang bersalah.

"Jika terbukti salah, maka anggota akan diberikan sanksi sesuai perbuatannya. Tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota," akunya.

"Namun, dalam proses hukum tetap kami kedepankan asas praduga tak bersalah, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang," imbunya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum TNI di Kendari Diduga Rudapaksa Mahasiswi, Orangtua Korban Tuntut Ganti Rugi Sejumlah Uang

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved