Berita Solo
Yuda Jual Istri untuk Layani Pria Hidung Belang di Depannya, Ditangkap di Solo Lagi Main Bertiga
Pria di Solo ini tawarkan layanan seks yang berbeda. Yakni berhubungan badan dengan istrinya disaksikan oleh dirinya
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: muslimah
Untuk motif, tersangka mengaku karena desakan perekonomian dan adanya kelainan seksual baik sang istri dan suami," kata Iwan saya konferensi pers, Jumat (7/7/2023).
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 600 ribu, satu unit handphone, satu botol minuman keras merk iceland, satu buah kondom bekas pakai, buku register cek in hotel dan handuk serta kain di TKP.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, dirinya mulai menjual istrinya sejak 6 hingga 1 tahun yang lalu.
Kepada pelaku, ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Serta pasal 12 UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (uti)
Diresmikan Respati Ardi, Ini Sederet Fasilitas di Gedung Baru RS Hermina Solo |
![]() |
---|
Awalnya Dikira Barang Antik, Pria di Solo Kaget Temukan Granat Tangan Berusia 72 Tahun |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Tukang Rosok di Kampung Debegan Solo Temukan Granat Aktif |
![]() |
---|
Kisah Martin WNA Polandia Kehilangan Sepeda Patrol, Hendak Dijual Pelaku Seharga Rp8 Juta di Solo |
![]() |
---|
Kepala Sekolah SMA Pangudiluhur Santo Yosef: Mas Wapres Gibran Tak Pernah Sekolah di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.