Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Yuda Jual Istri untuk Layani Pria Hidung Belang di Depannya, Ditangkap di Solo Lagi Main Bertiga

Pria di Solo ini tawarkan layanan seks yang berbeda. Yakni berhubungan badan dengan istrinya disaksikan oleh dirinya

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: muslimah
mahfira putri maulani
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi (paling kiri) dan tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (7/7/2023) 

Untuk motif, tersangka mengaku karena desakan perekonomian dan adanya kelainan seksual baik sang istri dan suami," kata Iwan saya konferensi pers, Jumat (7/7/2023).

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 600 ribu, satu unit handphone, satu botol minuman keras merk iceland, satu buah kondom bekas pakai, buku register cek in hotel dan handuk serta kain di TKP.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, dirinya mulai menjual istrinya sejak 6 hingga 1 tahun yang lalu.

Kepada pelaku, ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Serta pasal 12 UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (uti)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved