Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

10 Parpol Serahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg ke KPU Jepara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menerima perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dari 10 partai politik.

Dok. KPU Jepara
Pengurus DPC PDI Perjuangan menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg ke KPU Jepara, Minggu (9/7/2023).   

TRIBUNJATEN.COM, JEPARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menerima perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dari 10 partai politik.

Pada Minggu (9/7/2023) pukul 16.00 WIB, KPU Jepara telah menerima kedatangan PKS, PBB, PDI Perjuangan, PAN, PKN, dan Partai Golkar.

Sehari sebelumnya, Sabtu (8/7/2023), KPU juga menerima rombongan dari Partai Gelora, Partai Ummat, PSI, dan PKB.

Baca juga: Enam Parpol Telah Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg ke KPU Karanganyar

Dari informasi yang diterima tribunjateng.com, malam ini rombongan Partai Demokrat juga akan menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.

Anggota Komisioner KPU Jepara Muhammadun menyampaikan malam ini hingga pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir penyerahan perbaikam dokumen tersebut.

Pihaknya berharap semua parpol bisa mengajukan perbaikan dokumen sebelum batas akhir.

"Setelah 9 Juli, tahapan berikutnya KPU memverifikasi dokumen perbaika persyaratan bacaleg yang dianukan parpol, 10 Juli-6 Agustus 2023," kata Muhammadun kepada tribunjateng.com.

Dalam perbaikan ini, parpol memiliki sejumlah kewenangan.

Menurut Muhammadun kewenanangan ini termaktub dalam Pasal 51 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Baca juga: Hasto Sebut Juli Ini Ada Parpol yang Akan Gabung PDIP Dukung Ganjar di Pilpres 2024

Dalam melakukan perbaikan dokumen persyaratan ini parpol berwenang mengubah nomor urut bacaleg, mengubah dapil bacaleg, mengganti bacaleg yang ganda, mengganti bacaleg yang mengundurkam diri atau meninggal dunia, mengganti bacaleg berdasarkan persetujuam DPP.

Total bacaleg yang diajukan 18 parpol peserta Pemili 2024 sebanham 687.

Dari sejumlah itu diketahui 78 persen dokumem bacaleg tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved