Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

KPU Kudus Tunggu Penyerahan Berkas Perbaikan Adminstrasi Bacaleg hingga Pukul 23.59

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus baru menerima dokumen perbaikan persyaratan administrasi

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
IST
PKN Kudus serahkan perbaikan dokumen administrasi pendaftaran Bacaleg ke KPU, Minggu (9/7/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus baru menerima dokumen perbaikan persyaratan administrasi Bakal Caleg (Bacaleg) dari lima partai politik hingga Minggu (9/7/2023) siang pukul 13.45 WIB.

Meliputi, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Buruh.


Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah.

Dia mengatakan, dua partai politik PAN dan PKS sudah menyerahkan dokumen perbaikan pada Jumat.

Sementara tiga parpol lainnya, Demokrat, PKN, dan Partai Buruh menyerahkan dokumen perbaikan bacaleg pada Minggu pagi hingga siang hari.


Naily menegaskan, semua partai politik diberikan waktu untuk menyerahkan berkas perbaikan dokumen administrasi hingga pukul 23.59 WIB.

Bagi Bacaleg yang tidak melakukan perbaikan dokumen administrasi sampai batas waktu yang ditentukan, maka Bacaleg yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya. 


Sementara tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon (Bacaleg) bakal berlangsung hingga awal Agustus. 


"Setelah verifikasi selesai sampai pada daftar caleg sementara (DCS) keluar.

Untuk penetapan daftar caleg tetap (DTC) pertengahan Agustus nanti.

Prinsip kami masih menunggu semua Partai Politik yang belum mengumpulkan berkas perbaikan dokumen administrasi Bacaleg sampai hari ini pukul 23.59 WIB," terangnya.


Perbaikan dokumen administrasi pendaftaran caleg di antaranya meliputi, surat kesehatan, surat keterangan PN, legalisir ijazah, dan beberapa hal lainnya. 


Ketua Pimpinan Cabang (Pimcab) PKN Kudus, Ahmad Triswadi mengatakan, semua berkas perbaikan administrasi Bacalegnya sudah diserahkan ke KPU pada Minggu pagi pukul 09.00 WIB. 


Total ada 11 Bacaleg yang maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 melalui PKN, enam di antaranya dari kalangan perempuan dengan target bisa meraih satu fraksi kursi DPRD Kudus. 


"Kami sudah serahkan dokumen perbaikan administrasi ke KPU.

Kami sudah lengkapi semua berkas administrasi Bacaleg PKN, Alhamdulillah diterima oleh KPU," ujarnya.


Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) juga sudah menyerahkan dokumen perbaikan administrasi Bacaleg ke KPU pada Jumat lalu.


Ketua DPD PAN Kudus, Endang Kursistiyani, mengatakan, pihaknya menjadi partai politik pertama di Kudus yang menyerahkan dokumen perbaikan administrasi Bacaleg ke KPU. 


Kata dia, DPD PAN Kudus tetap memasang target perolehan kursi DPRD sebanyak empat kursi.

Namun, Endang secara pribadi berharap bisa melampaui target yang ditentukan dengan memaksimalkan potensi kuat para Bacaleg di Dapil Kaliwungu Gebog, Jati Kota, dan Jekulo Dawe.


"Kami tetap optimis minimal bisa meraih satu fraksi, namun harapan saya bisa mengamankan 6 kursi.

Ada beberapa Dapil yang kami proyeksikan bisa dapat dua kursi," tegasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved