Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Suarnati Jemaah Haji Viral Pakai Emas 180 Gram Ternyata Pengusaha Kosan, Kini Dipanggil Bea Cukai

Setelah viral mengenakan emas seberat 180 gram, jemaah haji viral Suarnati Daeng Kanang (46) kini akan dipanggil Bea Cukai.

Editor: rival al manaf
Kompas.com/Darsil Yahya M
Suarnati Daeng Kanang (46) salah satu jemaah haji perempuan asal Embarkasi Makassar, Sulsel kloter 1 tampak nyentrik dan glamor dengan emas 180 gram di tubuhnya saat tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar, Rabu (5/7/2023). 

“Tiga kali mi pergi umroh. Selalu bawa emas begitu,” kata Winda, Jumat (7/7/2023), Meski aksinya membeli emas ratusan gram dinilai pamer oleh warganet, namun tetangga Daeng Kanang menyebut wanita paruh baya itu dikenal sebagai sosok yang dermawan dan ramah.

Menurut keterangan dari tetangganya yang tak disebutkan namanya itu, Daeng Kanang kerap memberi uang kepada masyarakat yang memiliki acara.

“Iya ibu haji (Daeng Kanang) dermawan suka bagi-bagi uang, ramah dengan tetangga,” ujarnya.

“Kalau ada kegiatan biasa menyumbang,” singkatnya.

Pihak Bea Cukai Makassar bakal memanggil Surnati Daeng Kanang.

Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman mengatakan, pemanggilan Suarnati Daeng Kanang untuk dimintai klarifikasi terkait emas 180 gram tersebut.

Apakah emas yang ia bawa dibeli dari Arab Saudi atau ada yang dibawa dari Tanah Air.

"Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi.

Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya. Secepatnya kami akan minta klarifikasi, kira-kira minggu depan" kata Zaeni, kepada awak media saat ditemui di kantornya, pada Jumat (7/7/2023).

Pihaknya mengaku telah mendatangi kediaman Daeng Kanang setelah berita Suarnati mengenakan ratusan gram emas usai pulang menunaikan ibadah haji, viral di sosial media.

"Tim kami sudah ke kediamannya di Kecamatan Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto," ujar dia.

Zaini mengatakan, jika betul jemaah haji tersebut membeli emas dari Tanah Suci dan ada faktur atau invoicenya, maka pihaknya bakal mengenakan pajak dari emas yang dibawa oleh Daeng Kanang.

"Tentu akan lebih menarik kalau ternyata ibu itu memiliki faktur atau invoicenya. Supaya kita tahu nilainya (harga emasnya) setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," ucap dia.

Dia juga mengatakan, barang bawaan yang dibeli jemaah haji yang diperbolehkan atau bebas pajak khusus barang yang nilainya 500 dollar AS atau Rp 7.571.775.

"Jika nilainya di atas itu (Rp 7.571.775) harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," tegas dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved