Berita Nasional
Kronologi Pria Dianiaya Hingga Tewas Gara-gara Lempar Batu ke Pengendara Motor
Seorang pria dengan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) ditemukan tewas pada Rabu (26/6/2023) di tepi Jalan Lintas Barat, Kecamatan Gadingrejo
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Korban yang tewas mengalami sejumlah luka serius di bagian punggung kanan, robek di bagian dahi sebelah kiri, luka lebam di jari tangan kiri hingga lecet di bagian siku dan robek di bagian perut hingga tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Akibat perbuatannya tersebut, AS dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka dan meninggal dunia dnegan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kemudian pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Tersangka tidak hanya menganiaya menggunakan tangan kosong namun juga menggunakan senjata tajam berupa pisau badik miliknya dan sebongkah batu. (aya/tribunjateng.com)
Tags
berita nasional terupdate
berita nasional
berita nasional hari ini
odgj tewas
odgj dianiaya hingga tewas
pria mabuk aniaya odgj
Berita Terkait:#Berita Nasional
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.