Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kronologi Pria Dianiaya Hingga Tewas Gara-gara Lempar Batu ke Pengendara Motor

Seorang pria dengan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) ditemukan tewas pada Rabu (26/6/2023) di tepi Jalan Lintas Barat, Kecamatan Gadingrejo

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Thinkstock
ILUSTRASI 

Korban yang tewas mengalami sejumlah luka serius di bagian punggung kanan, robek di bagian dahi sebelah kiri, luka lebam di jari tangan kiri hingga lecet di bagian siku dan robek di bagian perut hingga tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Akibat perbuatannya tersebut, AS dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka dan meninggal dunia dnegan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kemudian pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Tersangka tidak hanya menganiaya menggunakan tangan kosong namun juga menggunakan senjata tajam berupa pisau badik miliknya dan sebongkah batu. (aya/tribunjateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved