Berita Karanganyar
Bupati Karanganyar Juliyatmono Serahkan SK Pengangkatan PPPK kepada 548 Pegawai
Sebanyak 548 pegawai di lingkungan Pemkab Karanganyar menerima surat keputusan (SK) pengangkatan
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Sebanyak 548 pegawai di lingkungan Pemkab Karanganyar menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
SK tersebut diserahkan kepada para pegawai bersamaan dengan pengarahan dari Bupati Karanganyar, Juliyatmono di Aula Kantor Disdikbud Karanganyar, Selasa (11/7/2023) siang.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Isnan Nur Aziz menyampaikan, 548 pegawai yang menerima SK kali ini merupakan formasi 2022.
Mereka terdiri dari 545 formasi guru dan 3 formasi teknis.
"Gurunya, ada 493 guru SD dan 52 guru SMP.
Tenaga teknis, formasi pranata komputer di Diskominfo dan instruktur di Balai Latihan Kerja (BLK)," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa siang.
Dia menuturkan, para pegawai yang diangkat menjadi PPPK tersebut nantinya menerima gaji rata-rata Rp 3 juta per bulannya.
Adapun gaji para pegawai tersebut dialokasikan dari anggaran pemerintah daerah.
"Adanya tambahan 548 pegawai ini, keseluruhan ada 2.100 PPPK di Karanganyar sampai saat ini," terangnya.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono berharap kepada para pegawai yang baru saja menerima SK sebagai PPPK dapat memberikan yang terbaik sesuai dengan bidangnya masing-masing.
"Untuk apa, besok pada saatnya pasti akan ada perubahan regulasi, bisa saja diubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Bupati-Karanganyar-Juliyatmono-memberikan-pengarahan-kep.jpg)