Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Cukup Bawa KTP, Warga Demak Kategori Tak Mampu Bisa Akses Layanan BPJS Kesehatan

Pemkab Demak pastikan warga Kota Santri yang masuk ketegori tidak mampu bisa dicover dengan BPJS Kesehatan.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Bupati Demak Eisti'anah saat ditemui di Aula kantor Baznas Kabupaten Demak, Selasa (11/7/20223). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK -  Pemkab Demak pastikan warga Kota Santri yang masuk ketegori tidak mampu bisa dicover dengan BPJS Kesehatan.

Demikian disampaikan, Bupati Demak Eisti'anah usai monitoring pelayanan kesehatan dan penyerahan kartu JKN di Balai Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Selasa (11/7/2023).

Eisti'anah menyampaikan dari hasil pengecekan itu, pihaknya bisa memastikan jika jaminan kesehatan untuk warga tidak mampu itu sudah berjalan.

"Kartu BPJS Kesehatan untuk warga yang tidak mampu juga sudah kami bagikan," kata Bupati Demak Eisti'anah kepada Tribunjateng.

Baca juga: Pemkab Demak Kembali Raih UHC, BPJS Kesehatan: 95,94 Persen Penduduk Terdaftar JKN

Baca juga: 20 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Sesar Melahirkan hingga Katarak

Baca juga: 3.672 Badan Usaha di Jateng Masih Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Totalnya Capai Rp 8,5 Miliar

Tak hanya itu, pihaknya juga mengaktifkan kembali jaminan kesehatan masyarakat yang sebelumnya tidak aktif menjadi aktif kembali.

Menurutnya, jaminan kesehatan itu penting agar layanan kesehatan bagi masyarakat ini siap dipakai, terlebih saat dalam kondisi genting.

"Jadi yang tidak aktif kami aktifkan kembali. Kalau sudah ada jaminan kesehatan masyarakat bisa langsung berobat sehingga tidak sampai mengalami sakit parah," ujar Mba Eisti, penggilan akrabnya.

Pemberian jaminan kesehatan dari Pemkab Demak ini merupakan bentuk perhatian kepada masyarakat yang membutuhkan.

Juga upaya pencegahan agar warga yang sedang sakit tidak bertambah parah karena langsung mendapat penanganan medis.

Menurut Mba Eisti, syarat menggunakan BPJS Kesehatan juga mudah. Warga tidak harus memakai kartu BPJS Kesehatan, namun cukup datang ke puskemas terdekat dan menunjukkan KTP.

"Jadi kami memiliki data seusai DTKS. Dulu menunggu 14 hari untuk menggunakan BPJS tersebut, sekarang datang puskesmas langsung aktif,"imbuhnya. (Ito)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved