20 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Sesar Melahirkan hingga Katarak
operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan Operasi Lambung Operasi jantung Operasi Caesar Operasi kista Operasi miom Operasi tumor Operasi odontektomi Ope
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
20 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Caesar hingga Operasi Katarak
TRIBUNJATENG.COM - Jaminan Kesehatan merupakan salah satu dari 5 (lima) jaminan sosial seperti yang diamanatkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Jaminan Kesehatan tersebut dinamakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagaimana amamanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Baca juga: 17 Pelayanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2021
Baca juga: Hotline Semarang : Benarkah Batasan Biaya Pasien Ditanggung BPJS Maksimal Rp 30 Juta?
Baca juga: Benarkah Batasan Maksimal Biaya yang Ditanggung BPJS Kesehatan Rp 30 Juta? Ini Jawaban Husna
Baca juga: Simpang Siur Posisi Duduk Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Diduga Nyopir Sebelum ke Rest Area
Pelayanan BPJS Kesehatan atau KIS juga menanggung biaya operasi.
Hal ini diatur dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2004.
Berikut ini jenis-jenis operasi yang ditanggung BPJS antara lain:
- Operasi Lambung
- Operasi jantung
- Operasi Caesar
- Operasi kista
- Operasi miom
- Operasi tumor
- Operasi odontektomi
- Operasi bedah mulut
- Operasi usus buntu
- Operasi batu empedu
- Operasi mata
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi amandel
- Operasi katarak
- Operasi hernia
- Operasi kanker
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi pencabutan pen
- Operasi penggantian sendi lutut
- Operasi timektomi
Itu tadi Jenis-jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kantor BPJS Kesehatan tersekat.
Selain itu Namun ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung asuransi kesehatan milik negara ini.
Berikut daftar pelayanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Perpres 12 Tahun 2013, Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014):
1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
2. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
3. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
4. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
5. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
6. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.